Kamis, 25 Oktober 2012

Serangan Mobil Murah ’MENGANCAM JAKARTA’ (BI-01-SS-12)


Mobil murah dan ramah lingkungan, akan menambah lagi  jumlah kendaraan bermotor di Kota  Jakarta dan sekitarnya.
Selain mobil listrik dan hybrid, mobil murah pun hampir bisa dipastikan akan banyak dipasaran. Bila memenuhi syarat, maka harga mobil dibawah 10 ribu dolar Amerika atau dibawah harga 90 Juta rupiah.
Regulasi kebijakan itu, awalnya hanya akan diberlakukan dengan keputusan menteri terkait seperti Menteri Perindustrian, dan Menteri Keuangan. Tapi setelah berjalannya waktu, regulasi ini ternyata akan memiliki payung keputusan presiden atau Keppres.
Saat ini semua kalangan pengusaha Industri kendaraan bermotor masih menunggu Presiden menanda-tanganinya Keppres mobil murah dan ramah lingkungan.
Kita sependapat untuk mencegah polusi udara akibat gas buang kendaraan bermotor. Seperti kita ketahui, asap dari kendaraan bermotor mengandung unsur senyawa kimia yang berbahaya bagi kesehatan manusia, maupun kondisi lingkungan.
Sebenarnya, banyak warga Jakarta yang telah memahami masalah itu. Mereka berinisiatif untuk ikut memperbaikinya dengan bersepeda sehat dan hari bebas kendaraan atau Car Free Day, sebagai bentuk partisipasi mengurangi tingkat polusi di Jakarta.
Terkait kebijakan Pemerintah soal mobil ramah lingkungan tentu sangat tepat untuk mengurangi tingginya tingkat polusi udara Kota Jakarta sekarang ini. Namun, disisi lain Jalan Raya Jakarta akan semakin padat mobil.
Warga Jakarta dan sekitarnya akan makin suka menggunakan mobil dengan harga terjangkau dari pada bermacet ria di jalan raya diatas Angkot maupun Busway.
Apabila Kebijakan Pemerintah tentang mobil murah dan ramah lingkungan diberlakukan mungkin bisa jadi perkiraan berbagai kalangan bahwa beberapa tahun ke depan Kemacetan di Jakarta kian parah.
Perlu secara tegas memberlakukan peraturan berlalu lintas dan Peraturan Daerah yang sudah ada agar Kota Jakarta terbebas dari kemacetan meskipun Kebijakan Mobil Murah dan Ramah Lingkungan, nantinya diberlakukan.
Harapan saya sebagai warga Jakarta, semoga pemerintah dapat mengeluarkan peraturan perundang-undangan yang jelas tentang kendaraan yang beredar, agar kemacetan yang terjadi sekarang ini dapat ditanggulangi dengan baik dan bijak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar