Selasa, 29 Januari 2013

RSBI (BI-01-SS-12)


Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) atau Sekolah Bertaraf Internasional (SBI) menjadi tren sekolah pada umumnya dan termasuk warga Grobogan pada khususnya, yang merupakan pertanda langkah ke ara kemajuan di bidang pendidikan. Dengan memperhatikan kualitas pendidikan yang secara umum ditafsirkan sekolah dengan kualitas lulusan yang mampu menggunakan bahasa inggris khususnya yang sampai saat ini atau bahkan untuk tahun ke depanpun merupakan tolak ukur utama siswa atau seseorang dikatakan mempunyai kemampuan lebih di dunia pendidikan.
Pada dasarnya RSBI dimaksudkan agar mutu pendidikan dapat dimaksimalkan dengan melakukan rintisan sekolah bertaraf internasional dengan menggunakan pengantar bahasa Inggris meskipun tidak mengesampingkan bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional.
Sebagaimana diketahui secara umum bahwa seseorang dalam merintis arah kehidupan sangat ditentukan oleh kemampuan dan tingkat pendidikan yang dimiliki, di mana sampai saat ini untuk memasuki sekolah yang lebih tinggi dibutuhkan kemampuan lebih atau bahkan untuk memasuki dunia kerja nantinya diutamakan seseorang yang mempunyai berbagai keahlian dan kemampuan.
Salah satu yang sampai saat ini yang sangat penting adalah kemampuan menggunakan bahasa inggris sebagai bahasa pengantar, dalam arti mampu aktif berbahasa inggris. Lebih-lebih diprasyaratkan adanya sertifikat TOEFL yang menjadikan momok bagi sebagian besar lulusan sekolah untuk memasuki dunia kerja. Hal ini tidak mengesampingkan pentingnya kemampuan yang harus dimiliki seseorang seperti Komputer, Bahasa Asing yang lain, dan sejenisnya.
Dilema ini merupakan sebuah langkah menuju keputusan yang sulit bagi sebagian siswa dan atau orang tua sebagai penopang biaya siswa untuk mewujudkan keinginan agar mempunyai kualitas pendidikan yang bisa bersaing di dunia pendidikan dan dunia kerja. Dilema dalam arti ingin meraih kualitas pendidikan yang maksimal, tetapi Biaya yang sangat tinggi membuat keinginan tersebut tertunda atau bahkan terkubur begitu saja. Hanya sebagian kecil siswa yang mampu meraih sukses lebih baik dengan mengandalkan pendidikan secara umum / reguler, hal ini yang mendorong siswa atau orang tua siswa berniat memasuki dunia pendidikan dengan tingkat kesulitan tinggi yaitu RSBI / SBI agar memiliki kemampuan lebih untuk bersaing di dunia pendidikan lebih tinggi atau memasuki dunia kerja.
Dilema berikutnya lebih khusus pada tingkat Pembiayaan. Di mana sampai saat ini dalam peraturan yang berlaku di departemen pendidikan disampaikan bahwa sekolah negeri kategori RSBI dan SBI diperbolehkan memungut dana dari orang tua siswa yang mampu dengan persetujuan Komite Sekolah (Pedoman BOS 2009). Kedua kalinya, Dilema lebih ditegaskan di sini adalah berupa biaya.
Kalau kita kembali ke awal, bahwa RSBI dan SBI dimaksudkan untuk mendapatkan kualitas pendidikan yang maksimal yang sampai saat ini secara awam diukur dari kemampuan siswa dalam berbahasa inggris, mampu menguasai komputer dan aplikasinya (internet), kemampuan berbahasa asing lainnya, dan lain-lain sehingga kemampuan untuk mendapatkan kesempatan memperoleh hal tersebut sangat terbatas bagi sebagian besar siswa atau orang tua siswa yang kurang beruntung dalam materi (kurang mampu).
Memang ada penegasan, bahwa hanya orang tua siswa yang mampu yang diperbolehkan dibebani biaya, tetapi pada kenyataannya sangat disayangkan hal tersebut tidak berjalan dengan baik. Dengan alasan yang halus sampai ultimatum yang tidak menyenangkan bagi orang tua siswa yang kurang mampu sangat dimungkinkan banyak terjadi. Atau dengan kata lain mereka akan mundur teratur dari arena persaingan untuk menuju pembelajaran di sekolah bergengsi terserbut.
Dilema yang lain adalah bahwa pemerintah daerah mengkampanyekan pendidikan gratis, tapi prekteknya masih banyak pungutan-pungutan liar yang dilakukan oleh pihak sekolah. Dengan dalih adanya beberapa pengeluaran yang tidak dapat dibiayai dengan dana BOS.
Mari kita telaah lebih mendalam, RSBI dan SBI, seharusnya dinikmati oleh siswa dari segala lapisan ekonomi. RSBI dan SBI, seharusnya diberikan perhatian yang lebih, atau bahkan sangat lebih. Karena dengan output yang lebih baik dalam kualitas pendidikannya, maka sudah seharusnya memberikan rangsangan atau stimulus khusus bagi sekolah yang mempunyai kemampuan lebih menghasilan siswa yang berkualitas tinggi yang ke depannya digunakan sebagai acuan dalam target pencapaian angka keberhasilan pendidikan khususnya dalam pencapaian target nilai dengan standar internasional. Bukan malah sebaliknya, memberikan beban kepada siswa dan orang tua siswa yang sudah bekerja ekstra keras dalam belajar agar mampu memperoleh kualitas pendidikan yang diharapkan oleh Departemen Pendidikan di mana RSBI dan SBI merupakan sarana yang seharusnya dianak emaskan agar kualitas pendidikan lebih nyata terlihat dan nyata terserap. Siswa diberikan materi yang lebih, lebih-lebih kemampuan dengan pengantar bahasa inggris yang sampai saat ini masih terbatas pada sebagian kecil siswa yang sudah menguasainya. Orang tua diberikan tangung jawab mengawal anaknya agar lulus dalam menempuh dunia pendidikan di RSBI dan SBI. Selanjutnya, Pemerintah baik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Propinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota memberikan fasilitas yang lebih dan bahkan kalau memungkinkan mengcover seluruh biaya pendidikan tanpa terkecuali khususnya sekolah negeri. RSBI dan SBI, seharusnya dijadikan Program Utama  disamping Program Wajar 9 tahun.
RSBI dan SBI, seharusnya semakin diperluas dan diberikan insentif lebih khususnya sekolah negeri agar semakin banyak sekolah negeri yang termotivasi menuju ke arah kemajuan dunia pendidikan. Bukan Sebaliknya, RSBI dan SBI, dikatakan sebagai sekolah mewah atau sekolah mahal. RSBI dan SBI, dikatakan sebagai sekolah khusus. RSBI dan SBI, dikatakan sebagai sekolah khusus orang kaya. RSBI dan SBI, dikatakan sebagai sekolah tanpa tenggang rasa. RSBI dan SBI, dikatakan sebagai sekolah tanpa kata tidak. Pointnya, RSBI dan SBI, adalah sarana untuk siswa dengan kemampuan otak, dan kemauan maju, serta kecakapan lebih. RSBI dan SBI, adalah sarana untuk siswa dengan keunggulan yang lebih di segala bidang pendidikan. Kaapan RSBI dan SBI, adalah sarana untuk siswa dengan kemampuan ekonomi segala lapisan, tanpa mengenal kaya dan kurang mampu, asal potensi tinggi dalam intelekstualnya.
RSBI dan SBI, adalah sarana untuk siswa berkembang menjadi generasi handal  dengan kemampuan yang lebih. Arahannya, Pemerintah, yang dalam hal ini adalah kementrian Pendidikan Nasional, perlu segera  :  Merevisi aturan yang memperbolehkan sekolah menarik dana dari siswa dan orang tua siswa tanpa terkecuali. Memberikan priorotas lebih kepada RSBI dan SBI, selain Program Sekolah Gratis 9 Tahun, baik dari segi pembiayaan, segi perluasan sekolah  RSBI dan SBI, dan Pengembangan Sarana dan Prasarana bagi sekolah RSBI dan SBI khususnya sekolah negeri.
Memberikan akses seluas-luasnya kepada siswa dari segala lapisan ekonomi, untuk memperoleh pendidikan yang lebih baik khususnya dengan  tingkat RSBI dan SBI agar tercapainya rasa keadilan dan kesetaraan demi rasa kemanusiaan.  Memberikan Rangsangan dan Stimulus khususnya bagi sekolah yang mempunyai prestasi lebih termasuk RSBI dan SBI agar perkembangan  sekolah dengan tingkatan RSBI dan SBI semakin meluas dan dapat dirasakan oleh seluruh siswa yang pada akhirnya memungkinkan upaya  pemerintah meraih target tingkat pendidikan di tingkat internasional semakin jelas dan nyata.
Di samping itu bagi orang tua yang berkemampuan di bidang ekonomi juga perlu adanya kesadaran dan keikhlasan yang tinggi dalam partisipasi dalam pembiayaan pendidikan. Tidak perlu iri kalau ada tetangganya yang gratis dalam pembiayaan anaknya.
Bagi siswa dan orang tua siswa yang kurang beruntung dalam ekonomi, persiapkan putra-putri untuk bersaing di dunia pendidikan, agar kemampuan pendidikannya bisa bersaing dan pengawasan yang lebih bagi yang telah dan saat ini menempuh pendidikan di RSBI dan SBI  khususnya agar kemampuan pendidikan putra-putrinya semakin berkembang. RSBI dan SBI harus di tunjang berbagai sarana yang dapat mendukung suksesnya  program tersebuut, seperti computer, leboratorium bahasa,internet dan perangkat lunak lainnya, namun itu saja tidak cukup masih harus ditunjang dengan tenaga penganjar yang menguasai Bahasa inggris dan Ilmu pengetahuan dan teknologi (IT).  Jangan sampai terjadi Sekolah yang menngkampanyekan RSBI dan SBI sekedar trend atau sekedar mencari dana tambahan para pengelola lembaga pendidikan di samping dana dari pemerintah ?
Akhirnya, Tanpa mengurangi rasa hormat atas segala upaya yang telah dilaksanakan, maka bersama ini bersama hati bersama nurani bersama kebesaran hati, agar upaya pendidikan yang lebih merata, lebih merakyat, lebih terencana, dan lebih berkesinambungan, segera dillakukan dengan segala upaya agar pendidikan yang saat ini sudah semakin maju dengan pesat, semakin berkembang khususnya dengan tingkatan RSBI dan SBI. Sehingga dilema yang dirasakan sebagian besar masyarakat khususnya yang kurang mampu akan terkikis habis demi rasa keadilan dan kesetaraan demi kemanusian. ***

Oleh : Mukhaelani, S.Pd, Ketua Komite SD N Jatipecaron Kec. Gubug Grobogan
Sumber : Majalah Gema Bersemi edisi 05/2010
http://disdik.grobogan.go.id/artikel/59-rsbi-dan-pendidikan-gratis.html

Mobil listrik dari sudut pandang ekonomi (BI-01-SS-12)


Mobil listrik sepertinya akan muncul menjadi salah satu produk yang paling transformasional di masa kini, sama pentingnya seperti Personal Computer (PC) dan internet. Dampaknya terhadap industri otomotif pada aspek ekonomi secara kesuluruhan dari komersialisasi secara masal dari mobil listrik akan mengubah secara mendasar tidak hanya pada industri otomotif saja, tetapi pada industri perminyakan, pembangkit listrik dan distribusi, baja, material non logam dan kimia. Dengan berkurangnya ketergantungan dunia terhadap minyak bumi, mobil listrik akan mengubah struktur perdagangan global. Dampak penting lainnya, karena mobil listrik memiliki nol emisi, maka akan mengundang perdebatan ulang tentang pemanasan global.
Tidaklah mengherankan ketika para pengamat dan analis berdebat secara bersemangat tentang siapa yang akan memenangkan perlombaan akbar mobil hijau. Hal yang membuat perlombaan menarik khususnya adalah fakta bahwa suatu mobil listrik sepenuhnya akan menjadi produk baru pertama yang besar, dimana mulai dari awal, para kontestan termasuk perusahaan tidak hanya dari negara maju tetapi juga dari negara berkembang. PC, ponsel dan internet ditemukan dan diluncurkan di negara barat. Hanya masalah waktu ketika kemudian perusahaan Asia seperti Lenovo, Bharti Airtel dan Alibaba memasuki pasar tersebut.
Tetapi saat ini, perusahaan Asia ada diantara para pemimpin dalam perlombaan mobil listrik. Perusahaan Cina BYD contohnya menetapkan untuk meluncurkan mobil listrik sepenuhnya model E3 dan E6 di tahun ini dan mengumumkan rencana untuk membawa model E6 ke Amerika di tahun 2010. Mitsubishi Motor Jepang telah meluncurkan mobil listriknya model i MiEV. Carlos Ghosn, bos dari produsen otomotif Jepang lainnya, Nissan, melakukan aliansi dengan Renault, salah satu perintis awal di mobil listrik. Tata Motors India telah mengumumkan bahwa mereka akan memperkenalkan mobil listriknya Indica Vista EV di Norwegia tahun ini.
Dalam memprediksi masa depan dari industri yang akan berkembang ini, adalah penting untuk membatasi secara kritis terhadap dua asumsi yang bisa menyesatkan:
1. Kepemimpinan dalam teknologi baterai akan menjadi penentu utama terhadap siapa yang akan muncul sebagai pemimpin dari pembuat mobil listrik masa depan.
2. Menjadi perusahaan pertama yang meluncurkan mobil listrik akan menghadirkan keunggulan strategik yang penting sebagai perintis.
http://maypuspita05.blogspot.com/2013/01/mobil-listrik-dari-sudut-pandang-ekonomi.html

Kehadiran MRT Jakarta Untuk Solusi Kemacetan (BI-01-SS-12)

Pembangunan Tahap I dimulai untuk rute Lebak Bulus - Bundaran HI Dalam waktu dekat Jakarta akan menemukan solusi untuk sarana transportasi yang layak dan bisa memenuhi kebutuhan masyarakat secara cepat dan nyaman. Pemerintah pusat RI dan Pemerintah DKI sudah melakukan proyek planning dalam pembangunan jalan untuk transportasi MRT ( Mass Rapid Transit ) Sebuah angkutan massal cepat yang akan hadir di beberapa titik. Yang akan dibangun di Jakarta adalah yang memiliki kapasitas seperti kereta api listrik di Jabodetabek. Pembangunan stasiun akan bermula untuk rute Lebak Bulus - Sudirman Bundaran HI, sepanjang 15.7 km. Yang durasi awal untuk sampai tujuan berawal dari 1-2 jam bisa berkurang menjadi 30 menit. MRT menurut saya pribadi bisa memberikan solusi atas kemacetan Jakarta. Menurut Studi Japan International Corporation Agency (JICA) melihat statistik data dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Yang menurunkan 1000 STNK per hari untuk kendaraan motor baru tak sebanding dengan pertumbuhan pembangunan jalan raya di ibu kota. Jika tidak ada perbaikan sistem transportasi Jakarta maka lalulintas Jakarta akan macet total pada 2020. Indonesia khususnya Jakarta dari tahun 80an telah berencana membangun MRT seperti di negara asia yang sudah lebih dulu adanya fasilitas MRT seperti Hongkong, Singapura, Jepang. Kendala budget adalah paling signifikan, sekarang biaya untuk pembangunan MRT Jakarta adalah pinjaman dari dana pemerintah Jepang dengan bunga rendah dan syaratnya harus memakai jasa kontraktor dari negeri matahari terbit ini. Syarat dan ketentuan tersebut tentu saja sangat menguntungkan Indonesia karena Jepang sudah ahlinya dalam pembangunan MRT seperti di negaranya yang walaupun rawan gempa namun masih bisa kokoh membangun jalan dan stasiun bawah tanah untuk MRT. MRT adalah proyek Nasional yang dilakukan oleh pemerintah RI dan DKI, Kementrian perhubungan RI berperan sebagai executing agency, Pemprov DKI sebagai Implementing agency sedangkan PT MRT Jakarta sebagai Sub-implementing agency. Persiapan Pembangunan Jalan MRT, Pelebaran jalan Fatmawati Jakarta Rencana Konstruksi Bawah Tanah Pembangunan MRT ini sudah dipersiapkan secara matang bahkan untuk kemungkinan dampak kemacetan yang mungkin terjadi saat pembangunan proyek ini sudah dipersiapkan dengan pelebaran ruas jalan sepanjang rute MRT, pemakaian alat dengan standarisasi yang telah ditetapkan batas maksimal getaran dan kebisingan yang akan ditimbulkan serta didampingi kontraktor, konsultan dan expert specialist. Jadi warga sekitar tak perlu khawatir jika proyek ini sudah berjalan, semuanya akan terkendali dan tak akan menambah problema di sepanjang jalan pembangunan proyek ini. Ilustrasi Terowongan Bawah Tanah Ilustrasi Stasiun Layang Ini beberapa tahap rute yang akan dibangun Mengapa saya pribadi sangat optimis terhadap MRT ini untuk Jakarta? Karena MRT sudah tentu adalah sebuah sarana transportasi berkualitas baik dari segi fisik maupun dampak keyamanannya. Angkutan yang akan menampung penumpang dalam kapasitas banyak ini mudah-mudahan bisa membuat pengendara kendaraan pribadi baik mobil atau motor untuk beralih ke MRT kelak. Dengan demikian kemacetan jalan raya yang ditimbulkan kendaraan mobil dan motor pribadi bisa di minimalisir. Kerugian ekonomi yang ditimbulkan karena kemacetan sebelumnya seperti dampak meningkatnya pemakaian bensin, pembayaran toll, tri in one dan waktu yang terbuang percuma karena lama dijalan akan bisa teratasi. Selain itu, dapat membuat peremajaan kota. Tingkat polusi dari asap kendaraan bermotor serta debu akan mulai berkurang sehingga masyarakat Jakarta dapat leluasa menghirup udara tanpa khawatir lagi terkena penyakit yang ditimbulkan dari polusi tersebut. Begini kira-kira dalam MRT (Pameran MRT di Jakarta Fair) Mungkin saja istilah kebanyakan orang yang sering melontarkan kata “Jakarta akan aneh jika tak macet” akan berubah menjadi “ Jakarta adem dan rapi “ Kita tunggu saja kehadiran MRT yang diperkirakan akan selesai pembangunannya pada 2016 nanti, proyek ini menurut Bapak Alwi, Marketing Division PT MRT, pembangunan proyek ini termasuk cepat untuk tingkat dunia. Yang akan mulai pada Tahun ini sampai 2016 nanti.

BANJIR (BI-01-SS-12)

Banjir pada hakikatnya hanyalah salah satu output dari pengelolaan DAS yang tidak tepat. Bencana banjir menjadi populer dalam waktu hampir bersamaan (pada awal tahun 2007) beberapa kota dan kabupaten di Indonesia terpaksa harus mengalami bencana ini, bahkan DKI Jakarta yang notabene merupakan ibukota negara RI terpaksa harus terendam air. Kejadian banjir yang cukup berat juga pernah dialami oleh DKI Jakarta pada awal tahun 2002 yang menggenangi sebagian wilyah DKI jakarta walaupun tidak sehebat banjir awal tahun 2007. Dari hasil pemantauan di lapangan, maka dapat diidentifikasi beberapa penyebab banjir secara biofifik yaitu ; curah hujan yang sangat tinggi, karakterisitk DAS itu sendiri, penyempitan saluran drainase dan perubahan penggunaan lahan. Penjelasan dari penyebab banjir di atas adalah sebagai berikut : Curah Hujan. Curah hujan pada saat banjir jakarta pada tanggal 18 januari 2002, disebabkan oleh curah hujan harian sebesar 105 mm/ hari, kemudian banjir kedua pada tanggal 30 januari 2002 disebabkan curah hujan sebesar 143 mm/ hari. Padahal curah hujan di atas 50 mm/ hari patut diwaspadai. Kejadian banjir Jakarta dan sekitarnya pada tanggal 3 Pebruari 2007 berdasarkan data pengamatan tinggi muka air dan debit sungai ciliwung di pos pengamatan bendungan katulampa menunjukan angka 250 cm, padahal tinggi muka air melampau angka 100 cm sudah harus siaga. Curah hujan mencapai 172 mm/ hari (sudah melebihi banjir jakarta tahun 2002). Dengan lamanya hujan yang dimulai awal januari 2007 menyebabkan tanah menjadi jenuh dengan air sehingga pada saat hujan sebagian air hujan merupakan aliran permukaan (run off). Juga pada saat bersamaan laut di pantai utara DKI Jakarta naik. Karakteristik DAS. Daerah aliran sungai (DAS) yang ,menyebabkan banjir jakarta adalah DAS Ciliwung-Cisadane. Karakterisitik DAS meliputi bentuk dan kemiringan lereng. Karakteristik DAS Ciliwung-Cisadane mempunyai bentuk daerah hulu dan tengah dengan kelerengan terjal. Sedangkan daerah tengah sampai hilir sangat datar dan luas. Bentuk DAS ini begitu hujan jatuh maka air hujan dari daerah hulu langsung mengalir ke bawah dengan waktu konsentrasi yang singkat. Saluran Drainase. Saluran drainase memiliki peran sangat penting sebagai jalan bagi air untuk sampai ke laut yang merupakan tujuan akhir dari air mengalir. Volume saluran drainase sungai ciliwung khususnya daerah hilir disana sini mengalami penyusutan yang disebabkan oleh ukuran lebarnya berkurang, terjadi pengendapan dan masih berkembangnya prilaku masyarakat membuang sampah di sungai. http://adzaniahdinda.wordpress.com/2011/10/11/contoh-artikel-banjir/

Kamis, 03 Januari 2013

Outsourching (BI-01-SS-12)

Apa itu Outsourcing? Outsourcing terbagi atas dua suku kata: out dan sourcing. Sourcing berarti mengalihkan kerja, tanggung jawab dan keputusan kepada orang lain. Outsourcing dalam bahasa Indonesia berarti alih daya. Dalam dunia bisnis, outsourcing atau alih daya dapat diartikan sebagai penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan yang sifatnya non-core atau penunjang oleh suatu perusahaan kepada perusahaan lain melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja/buruh. Mengapa kita harus mengalihkan pekerjaan yang sifatnya non-core? Karena perusahaan lain dapat mengerjakannya dengan lebih murah, lebih cepat, lebih baik dan yang lebih utama lagi adalah... karena kita punya pekerjaan lain yang sifatnya core yang lebih penting. Dasar Hukum Outsourcing Dasar hukum outsourcing adalah Undang-Undang No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan: Pasal 64 Perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa Pekerja/Buruh yang dibuat secara tertulis. Berdasarkan ketentuan pasal di atas, outsourcing dibagi menjadi dua jenis: 1. Pemborongan pekerjaan Yaitu pengalihan suatu pekerjaan kepada vendor outsourcing, dimana vendor bertanggung jawab sepenuhnya terhadap pekerjaan yang dialihkan beserta hal-hal yang bersifat teknis (pengaturan oerasional) maupun hal-hal yang bersifat non-teknis (administrasi kepegawaian). Pekerjaan yang dialihkan adalah pekerjaan yang bisa diukur volumenya, dan fee yang dikenakan oleh vendor adalah rupiah per satuan kerja (Rp/m2, Rp/kg, dsb.). Contoh: pemborongan pekerjaan cleaning service, jasa pembasmian hama, jasa katering, dsb. 2. Penyediaan jasa Pekerja/Buruh Yaitu pengalihan suatu posisi kepada vendor outsourcing, dimana vendor menempatkan karyawannya untuk mengisi posisi tersebut. Vendor hanya bertanggung jawab terhadap manajemen karyawan tersebut serta hal-hal yang bersifat non-teknis lainnya, sedangkan hal-hal teknis menjadi tanggung jawab perusahaan selaku pengguna dari karyawan vendor. Untuk pembahasan selanjutnya, istilah outsourcing akan disesuaikan dengan jenis kedua, yaitu outsourcing dalam bentuk penyediaan jasa pekerja/buruh. Pekerjaan yang Dapat Dialihkan Berdasarkan Undang-Undang No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan: Pasal 65 1. Penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain dilaksanakan melalui perjanjian pemborongan pekerjaan yang dibuat secara tertulis. 2. Pekerjaan yang dapat diserahkan kepada perusahaan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: a. Dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama; b. Dilakukan dengan perintah langsung atau tidak langsung dari pemberi pekerjaan; c. Merupakan kegiatan penunjang perusahaan secara keseluruhan; dan d. Tidak menghambat proses produksi secara langsung. 3. Perusahaan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berbentuk badan hukum. 4. Perlindungan kerja dan syarat-syarat kerja bagi Pekerja/Buruh pada perusahaan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekurang-kurangnya sama dengan perlindungan kerja dan syarat-syarat kerja pada perusahaan pemberi pekerjaan atau sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 5. Perubahan dan/atau penambahan syarat-syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri. 6. Hubungan kerja dalam pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam perjanjian kerja secara tertulis antara perusahaan lain dan Pekerja/Buruh yang dipekerjakannya. 7. Hubungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat didasarkan atas perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu apabila memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59. 8. Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dan ayat (3), tidak terpenuhi, maka demi hukum status hubungan kerja Pekerja/Buruh dengan perusahaan penerima pemborongan beralih menjadi hubungan kerja Pekerja/Buruh dengan perusahaan pemberi pekerjaan. 9. Dalam hal hubungan kerja beralih ke perusahaan pemberi pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (8). maka hubungan kerja Pekerja/Buruh dengan pemberi pekerjaan sesuai dengan hubungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (7). Pasal 66 1. Pekerja/Buruh dari perusahaan penyedia jasa Pekerja/Buruh tidak boleh digunakan oleh pemberi kerja untuk melaksanakan kegiatan pokok atau kegiatan yang berhubungan langsung dengan proses produksi, kecuali untuk kegiatan jasa penunjang atau kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi. 2. Penyediaan jasa Pekerja/Buruh untuk kegiatan jasa penunjang atau kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi harus memenuhi syarat sebagai berikut : a. Adanya hubungan kerja antara Pekerja/Buruh dan perusahaan penyedia jasa Pekerja/Buruh; b. Perjanjian kerja yang berlaku dalam hubungan kerja sebagaimana dimaksud pada huruf (a) adalah perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 59 dan/atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu yang dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh kedua belah pihak; c. Perlindungan upah dan kesejahteraan, syarat-syarat kerja, serta perselisihan yang timbul menjadi tanggung jawab perusahaan penyedia jasa Pekerja/Buruh; dan d. Perjanjian antara perusahaan pengguna jasa Pekerja/Buruh dan perusahaan lain yang bertindak sebagai perusahaan penyedia jasa Pekerja/Buruh dibuat secara tertulis dan wajib memuat pasal-pasal sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini. 3. Penyedia jasa Pekerja/Buruh merupakan bentuk usaha yang berbadan hukum dan memiliki izin dari instansi yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan. 4. 4. Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) huruf (a), huruf (b), dan huruf (d) serta ayat (3) tidak terpenuhi, maka demi hukum status hubungan kerja antara Pekerja/Buruh dan perusahaan penyedia jasa Pekerja/Buruh beralih menjadi hubungan kerja antara Pekerja/Buruh dan perusahaan pemberi pekerja.

Kunjungan kerja DPR ke Luar Negeri (BI-01-SS-12)

Kunjungan DPR ke Luar Negeri Bukti Mereka Malas Membaca? Sepertinya anggota DPR selamanya akan terus ngotot untuk mengadakan kunjungan ke luar negeri dengan menghamburkan uang rakyat ?. Alasanya selalu bermacam-macam, dari mulai alasan studi banding hingga dalam rangka untuk penyelesaian undang-undang. Biaya untuk kunjungan DPR ke luar negeri ini juga sangat besar jumlahnya yaitu mencapai Rp 162 M Koalisi Masyarakat Sipil mencatat peningkatan anggaran kunker DPR ke luar negeri periode 2009-2014 mencapai Rp162,94 miliar. Jumlah itu melonjak tujuh kali lipat dari periode 2004-2009 yang mencapai Rp23,55 miliar. Sedangkan anggaran kunjungan kerja anggota DPR pada 2012 diperkirakan senilai Rp482 miliar atau naik sekitar Rp183 miliar dari tahun 2011″ (sumber data: metrotvnews.com (19/11/12). Sebenarnya mungkin saja dari kunjungan tersebut memang ada efect positifnya untuk mereka, namun sebenarnya, ada cara lain untuk bisa belajar dan studi banding dari negara lain. Cara tersebut salah satunya adalah dengan cara perbanyak MEMBACA ! Jika misalnya anggota DPR ingin meniru atau mengetahui tentang UU yang dimiliki oleh negara lain, maka seharusnya DPR bisa mendapatkan informasi dan ilmu negara tersebut melalui buku-buku, journal, hasil penelitian, atau sumber-sumber lain yang semuanya sebagian besar bisa di dapat melalui aktivitas membaca. Disinilah sebenarnya pentingnya mutu dan kwalitas SDM anggota DPR supaya sebelum berani mencalonkan diri sebagai DPR harus membekali diri mereka dengan pengetahuan dan pengalaman yang terbaik. Sehingga saat sudah menjadi DPR tinggal perbanyak kerja dan bukanya baru belajar !.

BP MIGAS (Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi) (BI-01-SS-12)

Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (disingkat: BPMIGAS) adalah lembaga yang dibentuk Pemerintah Republik Indonesia pada tanggal 16 Juli 2002 sebagai pembina dan pengawas Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) di dalam menjalankan kegiatan eksplorasi, eksploitasi dan pemasaran migas Indonesia. Dengan didirikannya lembaga ini melalui UU No 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta PP No 42/2002 tentang BPMIGAS, masalah pengawasan dan pembinaan kegiatan Kontrak Kerja Sama yang sebelumnya dikerjakan oleh PERTAMINA selanjutnya ditangani langsung oleh BPMIGAS sebagai wakil pemerintah. Badan ini dibubarkan Mahkamah Konstitusi melalui putusannya pada 13 November 2012 karena dianggap bertentangan dengan UUD 1945.

Peran Software Akuntansi dalam Dunia Bisnis (BI-01-SS-12)

Software akuntansi adalah salah satu bentuk aplikasi akuntansi yang dihasilkan oleh kecanggihan teknologi untuk membantu para pengusaha mendapatkan laporan terkini mengenai kondisi keuangan perusahaan. Penggunaan software akuntansi dalam bisnis modern juga berperan dalam pembuatan laporan keuangan dan keputusan arah kebijakan pemimpin usaha ke depannya. Mau dibawa kemana arah laju perusahaan bisa diketahui dari laporan keuangan yang dihasilkan dengan bantuan software akuntansi. Setiap jenis usaha besar dan kecil yang dikelola secara profesional pasti membutuhkan sebuah software yang memiliki reputasi sebagai software akuntansi laporan keuangan terbaik. Dengan software akuntansi laporan keuangan tersebut kita bisa memonitor secara pasti baik sumber pemasukan usaha dan laporan pengeluaran usaha dari waktu ke waktu. Software akuntansi berguna untuk pengelolaan data-data karyawan sekaligus mengelola sistem penggajian para karyawan, mencetak pay slip (slip gaji), penghitungan pajak karyawan sampai dengan proses pembuatan laporan pajak semua dilakukan secara otomatis dan sistematis. Dengan menggunakan software akuntansi, semua kebutuhan akan aplikasi yang dapat membantu memudahkan pekerjaan anda akan semakin mudah. Adapun peran-peran software akuntansi seperti: Memberikan kemudahan penggunaan, Menghemat waktu dalam pembuatan laporan keuangan, Menyimpan data secara akurat.