Selasa, 29 Januari 2013

Mobil listrik dari sudut pandang ekonomi (BI-01-SS-12)


Mobil listrik sepertinya akan muncul menjadi salah satu produk yang paling transformasional di masa kini, sama pentingnya seperti Personal Computer (PC) dan internet. Dampaknya terhadap industri otomotif pada aspek ekonomi secara kesuluruhan dari komersialisasi secara masal dari mobil listrik akan mengubah secara mendasar tidak hanya pada industri otomotif saja, tetapi pada industri perminyakan, pembangkit listrik dan distribusi, baja, material non logam dan kimia. Dengan berkurangnya ketergantungan dunia terhadap minyak bumi, mobil listrik akan mengubah struktur perdagangan global. Dampak penting lainnya, karena mobil listrik memiliki nol emisi, maka akan mengundang perdebatan ulang tentang pemanasan global.
Tidaklah mengherankan ketika para pengamat dan analis berdebat secara bersemangat tentang siapa yang akan memenangkan perlombaan akbar mobil hijau. Hal yang membuat perlombaan menarik khususnya adalah fakta bahwa suatu mobil listrik sepenuhnya akan menjadi produk baru pertama yang besar, dimana mulai dari awal, para kontestan termasuk perusahaan tidak hanya dari negara maju tetapi juga dari negara berkembang. PC, ponsel dan internet ditemukan dan diluncurkan di negara barat. Hanya masalah waktu ketika kemudian perusahaan Asia seperti Lenovo, Bharti Airtel dan Alibaba memasuki pasar tersebut.
Tetapi saat ini, perusahaan Asia ada diantara para pemimpin dalam perlombaan mobil listrik. Perusahaan Cina BYD contohnya menetapkan untuk meluncurkan mobil listrik sepenuhnya model E3 dan E6 di tahun ini dan mengumumkan rencana untuk membawa model E6 ke Amerika di tahun 2010. Mitsubishi Motor Jepang telah meluncurkan mobil listriknya model i MiEV. Carlos Ghosn, bos dari produsen otomotif Jepang lainnya, Nissan, melakukan aliansi dengan Renault, salah satu perintis awal di mobil listrik. Tata Motors India telah mengumumkan bahwa mereka akan memperkenalkan mobil listriknya Indica Vista EV di Norwegia tahun ini.
Dalam memprediksi masa depan dari industri yang akan berkembang ini, adalah penting untuk membatasi secara kritis terhadap dua asumsi yang bisa menyesatkan:
1. Kepemimpinan dalam teknologi baterai akan menjadi penentu utama terhadap siapa yang akan muncul sebagai pemimpin dari pembuat mobil listrik masa depan.
2. Menjadi perusahaan pertama yang meluncurkan mobil listrik akan menghadirkan keunggulan strategik yang penting sebagai perintis.
http://maypuspita05.blogspot.com/2013/01/mobil-listrik-dari-sudut-pandang-ekonomi.html

Kehadiran MRT Jakarta Untuk Solusi Kemacetan (BI-01-SS-12)

Pembangunan Tahap I dimulai untuk rute Lebak Bulus - Bundaran HI Dalam waktu dekat Jakarta akan menemukan solusi untuk sarana transportasi yang layak dan bisa memenuhi kebutuhan masyarakat secara cepat dan nyaman. Pemerintah pusat RI dan Pemerintah DKI sudah melakukan proyek planning dalam pembangunan jalan untuk transportasi MRT ( Mass Rapid Transit ) Sebuah angkutan massal cepat yang akan hadir di beberapa titik. Yang akan dibangun di Jakarta adalah yang memiliki kapasitas seperti kereta api listrik di Jabodetabek. Pembangunan stasiun akan bermula untuk rute Lebak Bulus - Sudirman Bundaran HI, sepanjang 15.7 km. Yang durasi awal untuk sampai tujuan berawal dari 1-2 jam bisa berkurang menjadi 30 menit. MRT menurut saya pribadi bisa memberikan solusi atas kemacetan Jakarta. Menurut Studi Japan International Corporation Agency (JICA) melihat statistik data dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Yang menurunkan 1000 STNK per hari untuk kendaraan motor baru tak sebanding dengan pertumbuhan pembangunan jalan raya di ibu kota. Jika tidak ada perbaikan sistem transportasi Jakarta maka lalulintas Jakarta akan macet total pada 2020. Indonesia khususnya Jakarta dari tahun 80an telah berencana membangun MRT seperti di negara asia yang sudah lebih dulu adanya fasilitas MRT seperti Hongkong, Singapura, Jepang. Kendala budget adalah paling signifikan, sekarang biaya untuk pembangunan MRT Jakarta adalah pinjaman dari dana pemerintah Jepang dengan bunga rendah dan syaratnya harus memakai jasa kontraktor dari negeri matahari terbit ini. Syarat dan ketentuan tersebut tentu saja sangat menguntungkan Indonesia karena Jepang sudah ahlinya dalam pembangunan MRT seperti di negaranya yang walaupun rawan gempa namun masih bisa kokoh membangun jalan dan stasiun bawah tanah untuk MRT. MRT adalah proyek Nasional yang dilakukan oleh pemerintah RI dan DKI, Kementrian perhubungan RI berperan sebagai executing agency, Pemprov DKI sebagai Implementing agency sedangkan PT MRT Jakarta sebagai Sub-implementing agency. Persiapan Pembangunan Jalan MRT, Pelebaran jalan Fatmawati Jakarta Rencana Konstruksi Bawah Tanah Pembangunan MRT ini sudah dipersiapkan secara matang bahkan untuk kemungkinan dampak kemacetan yang mungkin terjadi saat pembangunan proyek ini sudah dipersiapkan dengan pelebaran ruas jalan sepanjang rute MRT, pemakaian alat dengan standarisasi yang telah ditetapkan batas maksimal getaran dan kebisingan yang akan ditimbulkan serta didampingi kontraktor, konsultan dan expert specialist. Jadi warga sekitar tak perlu khawatir jika proyek ini sudah berjalan, semuanya akan terkendali dan tak akan menambah problema di sepanjang jalan pembangunan proyek ini. Ilustrasi Terowongan Bawah Tanah Ilustrasi Stasiun Layang Ini beberapa tahap rute yang akan dibangun Mengapa saya pribadi sangat optimis terhadap MRT ini untuk Jakarta? Karena MRT sudah tentu adalah sebuah sarana transportasi berkualitas baik dari segi fisik maupun dampak keyamanannya. Angkutan yang akan menampung penumpang dalam kapasitas banyak ini mudah-mudahan bisa membuat pengendara kendaraan pribadi baik mobil atau motor untuk beralih ke MRT kelak. Dengan demikian kemacetan jalan raya yang ditimbulkan kendaraan mobil dan motor pribadi bisa di minimalisir. Kerugian ekonomi yang ditimbulkan karena kemacetan sebelumnya seperti dampak meningkatnya pemakaian bensin, pembayaran toll, tri in one dan waktu yang terbuang percuma karena lama dijalan akan bisa teratasi. Selain itu, dapat membuat peremajaan kota. Tingkat polusi dari asap kendaraan bermotor serta debu akan mulai berkurang sehingga masyarakat Jakarta dapat leluasa menghirup udara tanpa khawatir lagi terkena penyakit yang ditimbulkan dari polusi tersebut. Begini kira-kira dalam MRT (Pameran MRT di Jakarta Fair) Mungkin saja istilah kebanyakan orang yang sering melontarkan kata “Jakarta akan aneh jika tak macet” akan berubah menjadi “ Jakarta adem dan rapi “ Kita tunggu saja kehadiran MRT yang diperkirakan akan selesai pembangunannya pada 2016 nanti, proyek ini menurut Bapak Alwi, Marketing Division PT MRT, pembangunan proyek ini termasuk cepat untuk tingkat dunia. Yang akan mulai pada Tahun ini sampai 2016 nanti.

BANJIR (BI-01-SS-12)

Banjir pada hakikatnya hanyalah salah satu output dari pengelolaan DAS yang tidak tepat. Bencana banjir menjadi populer dalam waktu hampir bersamaan (pada awal tahun 2007) beberapa kota dan kabupaten di Indonesia terpaksa harus mengalami bencana ini, bahkan DKI Jakarta yang notabene merupakan ibukota negara RI terpaksa harus terendam air. Kejadian banjir yang cukup berat juga pernah dialami oleh DKI Jakarta pada awal tahun 2002 yang menggenangi sebagian wilyah DKI jakarta walaupun tidak sehebat banjir awal tahun 2007. Dari hasil pemantauan di lapangan, maka dapat diidentifikasi beberapa penyebab banjir secara biofifik yaitu ; curah hujan yang sangat tinggi, karakterisitk DAS itu sendiri, penyempitan saluran drainase dan perubahan penggunaan lahan. Penjelasan dari penyebab banjir di atas adalah sebagai berikut : Curah Hujan. Curah hujan pada saat banjir jakarta pada tanggal 18 januari 2002, disebabkan oleh curah hujan harian sebesar 105 mm/ hari, kemudian banjir kedua pada tanggal 30 januari 2002 disebabkan curah hujan sebesar 143 mm/ hari. Padahal curah hujan di atas 50 mm/ hari patut diwaspadai. Kejadian banjir Jakarta dan sekitarnya pada tanggal 3 Pebruari 2007 berdasarkan data pengamatan tinggi muka air dan debit sungai ciliwung di pos pengamatan bendungan katulampa menunjukan angka 250 cm, padahal tinggi muka air melampau angka 100 cm sudah harus siaga. Curah hujan mencapai 172 mm/ hari (sudah melebihi banjir jakarta tahun 2002). Dengan lamanya hujan yang dimulai awal januari 2007 menyebabkan tanah menjadi jenuh dengan air sehingga pada saat hujan sebagian air hujan merupakan aliran permukaan (run off). Juga pada saat bersamaan laut di pantai utara DKI Jakarta naik. Karakteristik DAS. Daerah aliran sungai (DAS) yang ,menyebabkan banjir jakarta adalah DAS Ciliwung-Cisadane. Karakterisitik DAS meliputi bentuk dan kemiringan lereng. Karakteristik DAS Ciliwung-Cisadane mempunyai bentuk daerah hulu dan tengah dengan kelerengan terjal. Sedangkan daerah tengah sampai hilir sangat datar dan luas. Bentuk DAS ini begitu hujan jatuh maka air hujan dari daerah hulu langsung mengalir ke bawah dengan waktu konsentrasi yang singkat. Saluran Drainase. Saluran drainase memiliki peran sangat penting sebagai jalan bagi air untuk sampai ke laut yang merupakan tujuan akhir dari air mengalir. Volume saluran drainase sungai ciliwung khususnya daerah hilir disana sini mengalami penyusutan yang disebabkan oleh ukuran lebarnya berkurang, terjadi pengendapan dan masih berkembangnya prilaku masyarakat membuang sampah di sungai. http://adzaniahdinda.wordpress.com/2011/10/11/contoh-artikel-banjir/

Kamis, 03 Januari 2013

Outsourching (BI-01-SS-12)

Apa itu Outsourcing? Outsourcing terbagi atas dua suku kata: out dan sourcing. Sourcing berarti mengalihkan kerja, tanggung jawab dan keputusan kepada orang lain. Outsourcing dalam bahasa Indonesia berarti alih daya. Dalam dunia bisnis, outsourcing atau alih daya dapat diartikan sebagai penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan yang sifatnya non-core atau penunjang oleh suatu perusahaan kepada perusahaan lain melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja/buruh. Mengapa kita harus mengalihkan pekerjaan yang sifatnya non-core? Karena perusahaan lain dapat mengerjakannya dengan lebih murah, lebih cepat, lebih baik dan yang lebih utama lagi adalah... karena kita punya pekerjaan lain yang sifatnya core yang lebih penting. Dasar Hukum Outsourcing Dasar hukum outsourcing adalah Undang-Undang No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan: Pasal 64 Perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa Pekerja/Buruh yang dibuat secara tertulis. Berdasarkan ketentuan pasal di atas, outsourcing dibagi menjadi dua jenis: 1. Pemborongan pekerjaan Yaitu pengalihan suatu pekerjaan kepada vendor outsourcing, dimana vendor bertanggung jawab sepenuhnya terhadap pekerjaan yang dialihkan beserta hal-hal yang bersifat teknis (pengaturan oerasional) maupun hal-hal yang bersifat non-teknis (administrasi kepegawaian). Pekerjaan yang dialihkan adalah pekerjaan yang bisa diukur volumenya, dan fee yang dikenakan oleh vendor adalah rupiah per satuan kerja (Rp/m2, Rp/kg, dsb.). Contoh: pemborongan pekerjaan cleaning service, jasa pembasmian hama, jasa katering, dsb. 2. Penyediaan jasa Pekerja/Buruh Yaitu pengalihan suatu posisi kepada vendor outsourcing, dimana vendor menempatkan karyawannya untuk mengisi posisi tersebut. Vendor hanya bertanggung jawab terhadap manajemen karyawan tersebut serta hal-hal yang bersifat non-teknis lainnya, sedangkan hal-hal teknis menjadi tanggung jawab perusahaan selaku pengguna dari karyawan vendor. Untuk pembahasan selanjutnya, istilah outsourcing akan disesuaikan dengan jenis kedua, yaitu outsourcing dalam bentuk penyediaan jasa pekerja/buruh. Pekerjaan yang Dapat Dialihkan Berdasarkan Undang-Undang No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan: Pasal 65 1. Penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain dilaksanakan melalui perjanjian pemborongan pekerjaan yang dibuat secara tertulis. 2. Pekerjaan yang dapat diserahkan kepada perusahaan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: a. Dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama; b. Dilakukan dengan perintah langsung atau tidak langsung dari pemberi pekerjaan; c. Merupakan kegiatan penunjang perusahaan secara keseluruhan; dan d. Tidak menghambat proses produksi secara langsung. 3. Perusahaan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berbentuk badan hukum. 4. Perlindungan kerja dan syarat-syarat kerja bagi Pekerja/Buruh pada perusahaan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekurang-kurangnya sama dengan perlindungan kerja dan syarat-syarat kerja pada perusahaan pemberi pekerjaan atau sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 5. Perubahan dan/atau penambahan syarat-syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri. 6. Hubungan kerja dalam pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam perjanjian kerja secara tertulis antara perusahaan lain dan Pekerja/Buruh yang dipekerjakannya. 7. Hubungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat didasarkan atas perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu apabila memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59. 8. Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dan ayat (3), tidak terpenuhi, maka demi hukum status hubungan kerja Pekerja/Buruh dengan perusahaan penerima pemborongan beralih menjadi hubungan kerja Pekerja/Buruh dengan perusahaan pemberi pekerjaan. 9. Dalam hal hubungan kerja beralih ke perusahaan pemberi pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (8). maka hubungan kerja Pekerja/Buruh dengan pemberi pekerjaan sesuai dengan hubungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (7). Pasal 66 1. Pekerja/Buruh dari perusahaan penyedia jasa Pekerja/Buruh tidak boleh digunakan oleh pemberi kerja untuk melaksanakan kegiatan pokok atau kegiatan yang berhubungan langsung dengan proses produksi, kecuali untuk kegiatan jasa penunjang atau kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi. 2. Penyediaan jasa Pekerja/Buruh untuk kegiatan jasa penunjang atau kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi harus memenuhi syarat sebagai berikut : a. Adanya hubungan kerja antara Pekerja/Buruh dan perusahaan penyedia jasa Pekerja/Buruh; b. Perjanjian kerja yang berlaku dalam hubungan kerja sebagaimana dimaksud pada huruf (a) adalah perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 59 dan/atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu yang dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh kedua belah pihak; c. Perlindungan upah dan kesejahteraan, syarat-syarat kerja, serta perselisihan yang timbul menjadi tanggung jawab perusahaan penyedia jasa Pekerja/Buruh; dan d. Perjanjian antara perusahaan pengguna jasa Pekerja/Buruh dan perusahaan lain yang bertindak sebagai perusahaan penyedia jasa Pekerja/Buruh dibuat secara tertulis dan wajib memuat pasal-pasal sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini. 3. Penyedia jasa Pekerja/Buruh merupakan bentuk usaha yang berbadan hukum dan memiliki izin dari instansi yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan. 4. 4. Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) huruf (a), huruf (b), dan huruf (d) serta ayat (3) tidak terpenuhi, maka demi hukum status hubungan kerja antara Pekerja/Buruh dan perusahaan penyedia jasa Pekerja/Buruh beralih menjadi hubungan kerja antara Pekerja/Buruh dan perusahaan pemberi pekerja.

Kunjungan kerja DPR ke Luar Negeri (BI-01-SS-12)

Kunjungan DPR ke Luar Negeri Bukti Mereka Malas Membaca? Sepertinya anggota DPR selamanya akan terus ngotot untuk mengadakan kunjungan ke luar negeri dengan menghamburkan uang rakyat ?. Alasanya selalu bermacam-macam, dari mulai alasan studi banding hingga dalam rangka untuk penyelesaian undang-undang. Biaya untuk kunjungan DPR ke luar negeri ini juga sangat besar jumlahnya yaitu mencapai Rp 162 M Koalisi Masyarakat Sipil mencatat peningkatan anggaran kunker DPR ke luar negeri periode 2009-2014 mencapai Rp162,94 miliar. Jumlah itu melonjak tujuh kali lipat dari periode 2004-2009 yang mencapai Rp23,55 miliar. Sedangkan anggaran kunjungan kerja anggota DPR pada 2012 diperkirakan senilai Rp482 miliar atau naik sekitar Rp183 miliar dari tahun 2011″ (sumber data: metrotvnews.com (19/11/12). Sebenarnya mungkin saja dari kunjungan tersebut memang ada efect positifnya untuk mereka, namun sebenarnya, ada cara lain untuk bisa belajar dan studi banding dari negara lain. Cara tersebut salah satunya adalah dengan cara perbanyak MEMBACA ! Jika misalnya anggota DPR ingin meniru atau mengetahui tentang UU yang dimiliki oleh negara lain, maka seharusnya DPR bisa mendapatkan informasi dan ilmu negara tersebut melalui buku-buku, journal, hasil penelitian, atau sumber-sumber lain yang semuanya sebagian besar bisa di dapat melalui aktivitas membaca. Disinilah sebenarnya pentingnya mutu dan kwalitas SDM anggota DPR supaya sebelum berani mencalonkan diri sebagai DPR harus membekali diri mereka dengan pengetahuan dan pengalaman yang terbaik. Sehingga saat sudah menjadi DPR tinggal perbanyak kerja dan bukanya baru belajar !.

BP MIGAS (Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi) (BI-01-SS-12)

Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (disingkat: BPMIGAS) adalah lembaga yang dibentuk Pemerintah Republik Indonesia pada tanggal 16 Juli 2002 sebagai pembina dan pengawas Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) di dalam menjalankan kegiatan eksplorasi, eksploitasi dan pemasaran migas Indonesia. Dengan didirikannya lembaga ini melalui UU No 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta PP No 42/2002 tentang BPMIGAS, masalah pengawasan dan pembinaan kegiatan Kontrak Kerja Sama yang sebelumnya dikerjakan oleh PERTAMINA selanjutnya ditangani langsung oleh BPMIGAS sebagai wakil pemerintah. Badan ini dibubarkan Mahkamah Konstitusi melalui putusannya pada 13 November 2012 karena dianggap bertentangan dengan UUD 1945.

Peran Software Akuntansi dalam Dunia Bisnis (BI-01-SS-12)

Software akuntansi adalah salah satu bentuk aplikasi akuntansi yang dihasilkan oleh kecanggihan teknologi untuk membantu para pengusaha mendapatkan laporan terkini mengenai kondisi keuangan perusahaan. Penggunaan software akuntansi dalam bisnis modern juga berperan dalam pembuatan laporan keuangan dan keputusan arah kebijakan pemimpin usaha ke depannya. Mau dibawa kemana arah laju perusahaan bisa diketahui dari laporan keuangan yang dihasilkan dengan bantuan software akuntansi. Setiap jenis usaha besar dan kecil yang dikelola secara profesional pasti membutuhkan sebuah software yang memiliki reputasi sebagai software akuntansi laporan keuangan terbaik. Dengan software akuntansi laporan keuangan tersebut kita bisa memonitor secara pasti baik sumber pemasukan usaha dan laporan pengeluaran usaha dari waktu ke waktu. Software akuntansi berguna untuk pengelolaan data-data karyawan sekaligus mengelola sistem penggajian para karyawan, mencetak pay slip (slip gaji), penghitungan pajak karyawan sampai dengan proses pembuatan laporan pajak semua dilakukan secara otomatis dan sistematis. Dengan menggunakan software akuntansi, semua kebutuhan akan aplikasi yang dapat membantu memudahkan pekerjaan anda akan semakin mudah. Adapun peran-peran software akuntansi seperti: Memberikan kemudahan penggunaan, Menghemat waktu dalam pembuatan laporan keuangan, Menyimpan data secara akurat.