Senin, 26 November 2012
Standar Akuntansi Internasional (BI-01-SS-12)
Standar internasional IAS adalah sepenuhnya kompatibel with US “umumnya diterima prinsip-prinsip akuntansi” (GAAP). Dalam berbagai masalah, GAAP berisi metodologi yang lebih rinci dari perhitungan. IAS dan GAAP standar didasarkan pada prinsip-prinsip yang sama akuntansi dan pelaporan keuangan. Karena berbagai alasan, standar internasional yang dipengaruhi oleh praktik akuntansi di Amerika Serikat. Saat ini ada lebih dari 30 standar akuntansi yang berkaitan dengan berbagai aspek akuntansi.
Faktor penentu menggunakan standar pelaporan keuangan internasional adalah sebuah perusahaan keinginan untuk meningkatkan kemampuannya untuk menarik penting asing pembiayaan, pembentukan hubungan perdagangan jangka panjang dengan pelanggan asing, menarik investor asing, joint ventures, dan penerbitan surat berharga di pasar internasional.
IAS menetapkan persyaratan tersebut untuk laporan keuangan, sebagai bentuk, waktu perekaman, konten, dll. Mereka yang ditujukan untuk meningkatkan dan menyelaraskan undang-undang, ada sistem standar akuntansi dan prosedur laporan keuangan. Penerapan IAS dalam sistem akuntansi ini juga berguna untuk mencirikan kinerja perusahaan dalam bentuk yang lebih sederhana dan lebih realistis, membandingkan situasi keuangan perusahaan dengan situasi keuangan perusahaan asing.
Prinsip-prinsip IAS
Akrual konsep dalam IAS (pendapatan dan pengeluaran). Transaksi pendapatan dan pengeluaran diakui pada saat penampilan mereka (tidak saat pembayaran atau tanda terima uang), dicatat dalam catatan akuntansi dan diakui dalam laporan keuangan dalam periode mereka berhubungan dengan. Laporan keuangan yang disiapkan sesuai dengan prinsip akrual memberitahu pengguna tidak hanya dari masa lalu transaksi yang melibatkan pembayaran dan penerimaan dana, tetapi juga kewajiban pembayaran di masa depan dan sumber daya sebagai dana diterima di masa depan.
Pedoman untuk persiapan laporan keuangan berdasarkan IAS:
1. Diligence. Bertujuan untuk memastikan aset dan pendapatan tidak melampaui dan kewajiban atau biaya tidak diabaikan. Menurut ini prinsip IAS, salah satu harus siap untuk mengusir potensi kerugian dan kerusakan dan menahan diri dari menyatakan pendapatan dan pendapatan sebelum diterima sebenarnya.
2. Substansi atas bentuk. Hal ini diperlukan bahwa informasi mengenai operasi akan pertama match point dan realitas ekonomi, bentuk hukum tidak hanya didirikan.
3. Kelengkapan informasi. Menurut IAS, informasi harus lengkap. Tapi salah satu harus memperhitungkan pentingnya dan nilai.
4. Keterbandingan. IAS pengguna harus dapat untuk membandingkan laporan keuangan perusahaan, dibuat pada waktu yang berbeda, untuk mengidentifikasi tren umum, serta laporan keuangan perusahaan yang berbeda. Akuntansi kebijakan tidak dijalankan sewenang-wenang.
Standar internasional yang dikembangkan dan disetujui oleh Komite standar pelaporan keuangan internasional. Komite ini dibentuk pada tanggal 29 Juni 1973 sebagai hasil dari adopsi perjanjian oleh badan akuntansi di Austria, Kanada, Perancis, Jerman, Jepang, Meksiko, Belanda, Irlandia, Britania Raya dan Amerika Serikat.
http://soalusmstan.com/standar-akuntansi-internasional-ias.html
Required an Accountant and Audit (BI-01-SS-12)
Audit secara umum didefinisikan sebagai evaluasi terhadap orang, organisasi, sistem, proses, proyek atau produk dengan menggunakan kriteria tertentu. Audit dilakukan untuk menentukan validitas dan reliabilitas informasi melalui pengumpulan bukti-bukti audit.
Tujuan audit adalah memberikan opini terhadap orang/organisasi berdasarkan evaluasi atas pekerjaan berdasarkan pengujian.
Menjadi auditor profesional tidak seperti membalikan telapak tangan, tetapi melalui proses yang panjang dan berkelanjutan. Saran berikut ini diharapkan dapat menjadikan seseorang dapat menjadi auditor yang profesional:
1) Memupuk sejak dini sifat/sikap positif, seperti jujur, rasa ingin tahu yang tinggi, tidak cepat merasa puas dan etika yang tinggi.
2) Pendidikan formal berkelanjutan, terutama untuk mendapatkan konsep-konsep dasar akuntansi dan auditing.
3) Pendidikan dan latihan profesi berkelanjutan untuk memperoleh sertifikat auditor dan mengembangkan kemampuan teknis dan komunikasi serta pengetahuan mengenai isu terkini di bidang akuntansi dan auditing.
Akuntan melacak pembayaran, posisi keuangan, dan transfer modal atau pendapatan bagi nasabah individu atau institusi. Akuntan harus nyaman dengan angka, tetapi juga harus menghabiskan banyak waktu meninjau pekerjaan orang lain dan, khususnya, memberikan kabar buruk. Sebagai "dokter keuangan" (istilah yang dipotong lebih dari sekali dalam survei kami), Anda akan menjadi pembawa ketidaknyamanan lebih sering daripada berkah, dan dapat berharap untuk disambut, di kali, dalam waktu kurang-dari-ramah fashion. Orang yang masuk akuntansi menyebutkan stigma ini sebagai yang paling tak terduga downside profesi. "Saya tidak tahu berapa banyak orang hanya tidak memperhatikan nomor mereka sendiri," tulis seorang auditor internal frustrasi, "dan bagaimana defensif orang ketika mereka salah.
"Seorang auditor internal rata-rata menghabiskan 35 mengherankan kecil ( ) persen dari waktunya pada dokumen, review dokumen, dan (biasanya komputerisasi) prosedur akuntansi, sementara sisanya dihabiskan baik di telepon, perjalanan ke lokasi yang berbeda, atau pertemuan dengan eksekutif, klien, perwakilan, dan auditor divisi lainnya. Akuntan pajak menghadapi gaya hidup yang agak berbeda dari auditor dan akuntan umum. Mereka yang tidak menemukan akuntansi menyenangkan di sekolah cenderung tidak memasuki dunia akuntansi profesional.
Jumat, 26 Oktober 2012
Buntut Kasus KPK-Polri, Patung Polisi Diberi Penghargaan (BI-01-SS-12)
Sejumlah pengacara, mahasiswa, dan masyarakat di Banyumas, Jawa Tengah, menggelar aksi memberikan penghargaan berupa karangan bunga kepada patung polisi yang berada di depan kantor polisi lalu lintas Polres Banyumas.
Hal tersebut dilakukan karena mereka jengkel dengan ulah polisi yang dinilai melakukan tindakan kriminalisasi terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi dan hanya menganggap patung polisi yang masih
bersih.
Joko Suseno, Presiden Serayu Lawyers Club menyatakan bahwa di Indonesia saat ini, hanya ada dua polisi yang jujur, yaitu patung polisi dan polisi tidur. "Makanya, keduanya perlu diberi apresiasi atas kejujurannya," kata Joko dalam aksi tersebut.
Irfan, koordinator Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah ikut menyatakan prihatin dengan sikap polisi terkait dengan penanganan kasus simulator SIM oleh KPK. Saat ini, menurut dia, para mahasiswa sudah tidak lagi percaya dengan polisi kecuali patung polisi dan polisi tidur yang dianggap masih jujur.
Usai menyampaikan aspirasi dan memberikan penghargaan kepada patung polisi, para mahasiswa dan pengacara serta warga kemudian melakukan aksi hormat kepada patung polisi yang dinilai masih jujur dan berbeda dengan oknum polisi yang sesungguhnya yang dinilai bekerja tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Hanya ada dua polisi yang jujur, yaitu patung polisi dan polisi tidur.
http://nasional.news.viva.co.id/news/read/357381-buntut-kasus-kpk-polri--patung-polisi-diberi-penghargaan
Hal tersebut dilakukan karena mereka jengkel dengan ulah polisi yang dinilai melakukan tindakan kriminalisasi terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi dan hanya menganggap patung polisi yang masih
bersih.
Joko Suseno, Presiden Serayu Lawyers Club menyatakan bahwa di Indonesia saat ini, hanya ada dua polisi yang jujur, yaitu patung polisi dan polisi tidur. "Makanya, keduanya perlu diberi apresiasi atas kejujurannya," kata Joko dalam aksi tersebut.
Irfan, koordinator Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah ikut menyatakan prihatin dengan sikap polisi terkait dengan penanganan kasus simulator SIM oleh KPK. Saat ini, menurut dia, para mahasiswa sudah tidak lagi percaya dengan polisi kecuali patung polisi dan polisi tidur yang dianggap masih jujur.
Usai menyampaikan aspirasi dan memberikan penghargaan kepada patung polisi, para mahasiswa dan pengacara serta warga kemudian melakukan aksi hormat kepada patung polisi yang dinilai masih jujur dan berbeda dengan oknum polisi yang sesungguhnya yang dinilai bekerja tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Hanya ada dua polisi yang jujur, yaitu patung polisi dan polisi tidur.
http://nasional.news.viva.co.id/news/read/357381-buntut-kasus-kpk-polri--patung-polisi-diberi-penghargaan
Kejujuran Auditor dalam Penggelapan Pajak (BI-01-SS-12)
Auditor merupakan seseorang yang dapat memberikan masukan/rekomendasi dari hasil auditnya untuk efisiensi dan efektifitas operasional perusahaan sehingga memperbaiki profit dengan meningkatkan pendapatan serta mengurangi fraud/kesalahan yang menyebabkan kerugian/loss dengan memperbaiki kontrol operasional. Namun dewasa ini, banyak sekali kasus penggelapan yang melibatkan seorang audit, salah satunya dibidang pajak.
Masalah penggelapan pajak yang biasa dilakukan oleh perusahaan yang bekerja sama dengan seorang auditor antara lain:
• Memanipulasi Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) ke kantor pajak.
• Memaksimalkan biaya yang telah dikeluarkan agar dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan
• Memilih berbagai alternatif transaksi yang memberikan efek beban pajak terendah
• Melaporkan penjualan lebih kecil dari yang seharusnya
• Pemalsuan dokumen keuangan perusahaan
Upaya-upaya pemberantasan korupsi dapat diwujudkan dalam bentuk pengawasan oleh lembaga masyarakat, lembaga pengawas seperti DPR, DPRD, BPK, BPKP, dan Bawasda, lembaga pengawas Independen seperti KPK, lembaga penegak hukum seperti Kepolisian dan Pengadilan.
Kunci utama untuk menjadi seorang auditor adalah kejujuran. Karena dengan kunci utama tersebut, akan dihasilkan laporan keuangan yang berkualitas dan tidak dirugikannya pihak manapun khususnya auditor itu sendiri. Dengan begitu, seorang auditor dapat memberikan rekomendasi yang efektif dan efisien. Sehingga profit perusahaan dapat membaik dan pendapatanpun akan meningkat.
http://eprints.undip.ac.id/28518/1/JURNAL_Pdf.pdf
http://eprints.undip.ac.id/28518/1/JURNAL_Pdf.pdf
Solusi Mengatasi Tawuran Pelajar (BI-01-SS-12)
Tawuran antar pelajar baru-baru ini telah banyak merenggut korban jiwa. Banyak sekali alasan mengapa tawuran antar pelajar terjadi diantaranya karena emosi yang masih sangat labil dan salahnya penerapan solidaritas antar teman. Yang banyak menjadi pertanyaan masyarakat kok bisa tawuran hingga memakan korban tewas bisa terjadi , kadang -kadang masalah terjadinya tawuran hanya sepele saling ejek - ejekan.
Hal ini lah yang seharusnya diawasi oleh pihak sekolah, terutama diberikan pembekalan tentang Agama. Pembekalan agama ini sangat penting, karena agama itu merupakan suatu pembekalan dari dalam diri si anak yang paling mendasar. Orang tua juga ikut berperan serta disini, didikan dirumah sangat berpengaruh, namun bukan berarti orang tua mengekang kebebasan anak, orang tua juga harus ikut masuk dalam dunia anak agar dapat merasakan apa yang sebenarnya anak inginkan. Intinya disini antara orang tua dan anak harus terjalin komunikasi yang baik (keterbukaan).
Yang terjadi saat ini bukan hanya tawuran antar pelajar tingkat SMA atau tawuran antar mahasiswa, namun ada juga tawuran antar warga. Sungguh miris dan memprihatinkan betapa tawuran kini rasanya marak terjadi. Berbagai faktor penyebab tawuran yang terjadi kadang berlandaskan alasan yang tidak rasional yang sebenarnya bisa diselesaikan dengan jalan damai dan musyawarah namun mereka lebih mengedepankan emosi yang berakibat sungguh fatal, seperti terjadinya banyak korban tewas atau luka luka.
Seharusnya mungkin sekolah dapat menerapkan para siswanya diajarkan dan memahami bahwa semua permasalahan tidak akan selesai jika penyelesaiannya dengan menggunakan kekerasan, lakukan komunikasi dan pendekatan secara khusus kepada para pelajar untuk mengajarkan cinta kasih sesama teman, pihak sekolah juga mengajarkan Ilmu Sosial Budaya yang diyakini dapat bermanfaat untuk pelajar khususnya, yaitu agar tidak salah menempatkan diri di lingkungan masyarakat.
Tindakan kekerasan pasti akan menular, pihak yang berwenang haruslah tegas memberikan sanksi untuk pelaku tindak kekerasan. Dari semua pengalaman yang telah terjadi di masa lampau, semoga kita semua warga masyarakat serta pemerintah lebih dapat dewasa dalam menyikapi apapun itu dengan bijak.
Kamis, 25 Oktober 2012
Serangan Mobil Murah ’MENGANCAM JAKARTA’ (BI-01-SS-12)
Mobil murah dan ramah lingkungan, akan menambah lagi jumlah
kendaraan bermotor di Kota Jakarta dan sekitarnya.
Selain mobil listrik dan hybrid, mobil murah pun hampir
bisa dipastikan akan banyak dipasaran. Bila memenuhi syarat, maka harga mobil
dibawah 10 ribu dolar Amerika atau dibawah harga 90 Juta rupiah.
Regulasi kebijakan itu, awalnya hanya akan diberlakukan
dengan keputusan menteri terkait seperti Menteri Perindustrian, dan Menteri
Keuangan. Tapi setelah berjalannya waktu, regulasi ini ternyata akan memiliki
payung keputusan presiden atau Keppres.
Saat ini semua kalangan pengusaha Industri kendaraan
bermotor masih menunggu Presiden menanda-tanganinya Keppres mobil murah dan
ramah lingkungan.
Kita sependapat untuk mencegah polusi udara akibat gas
buang kendaraan bermotor. Seperti kita ketahui, asap dari kendaraan bermotor
mengandung unsur senyawa kimia yang berbahaya bagi kesehatan manusia, maupun
kondisi lingkungan.
Sebenarnya, banyak warga Jakarta yang telah memahami
masalah itu. Mereka berinisiatif untuk ikut memperbaikinya dengan bersepeda
sehat dan hari bebas kendaraan atau Car Free Day, sebagai bentuk partisipasi
mengurangi tingkat polusi di Jakarta.
Terkait kebijakan Pemerintah soal mobil ramah lingkungan
tentu sangat tepat untuk mengurangi tingginya tingkat polusi udara Kota Jakarta
sekarang ini. Namun, disisi lain Jalan Raya Jakarta akan semakin padat mobil.
Warga Jakarta dan sekitarnya akan makin suka menggunakan
mobil dengan harga terjangkau dari pada bermacet ria di jalan raya diatas
Angkot maupun Busway.
Apabila Kebijakan Pemerintah tentang mobil murah dan ramah
lingkungan diberlakukan mungkin bisa jadi perkiraan berbagai kalangan bahwa
beberapa tahun ke depan Kemacetan di Jakarta kian parah.
Perlu secara tegas memberlakukan peraturan berlalu lintas
dan Peraturan Daerah yang sudah ada agar Kota Jakarta terbebas dari kemacetan
meskipun Kebijakan Mobil Murah dan Ramah Lingkungan, nantinya diberlakukan.
Harapan saya sebagai warga Jakarta, semoga pemerintah dapat mengeluarkan
peraturan perundang-undangan yang jelas tentang kendaraan yang beredar, agar
kemacetan yang terjadi sekarang ini dapat ditanggulangi dengan baik dan bijak.
Senin, 02 April 2012
Pengertian hukum dan pengertian hukum secara ekonomi
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan.dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer.
Hukum menurut :
Aristoteles
Sesuatu yang berbeda dari sekedar mengatur dan mengekspresikan bentuk dari konstitusi dan hukum berfungsi untuk mengatur tingkah laku para hakim dan putusannya di pengadilan untuk menjatuhkan hukuman terhadap pelanggar.
Sesuatu yang berbeda dari sekedar mengatur dan mengekspresikan bentuk dari konstitusi dan hukum berfungsi untuk mengatur tingkah laku para hakim dan putusannya di pengadilan untuk menjatuhkan hukuman terhadap pelanggar.
Karl Max
Suatu pencerminan dari hubungan hukum ekonomis dalam masyarakat pada suatu tahap perkembangan tertentu.
Suatu pencerminan dari hubungan hukum ekonomis dalam masyarakat pada suatu tahap perkembangan tertentu.
Paul Scholten
Suatu petunjuk tentang apa yang layak dilakukan dan apa yang tidak layak dilakukan, yang bersifat perintah.
Suatu petunjuk tentang apa yang layak dilakukan dan apa yang tidak layak dilakukan, yang bersifat perintah.
Fungsi hukum
Menurut Daliyo, dkk. hukum berfungsi untuk, (1) menjadi alat ketertiban dan
keteraturan masyarakat, (2) menjadi sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir batin, (3)
menjadi alat penggerak pembangunan karena mempunyai daya mengikat dan memaksa sehingga
dapat dipakai sebagai alat otoritas untuk mengarahkan masyarakat menjadi lebih baik, (4)
menjadi alat kritik, bukan hanya untuk mengawasi masyarakat namun juga mengawasi
pemerintah, para penegak hukum, dan aparatur pengawasan itu sendiri.
keteraturan masyarakat, (2) menjadi sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir batin, (3)
menjadi alat penggerak pembangunan karena mempunyai daya mengikat dan memaksa sehingga
dapat dipakai sebagai alat otoritas untuk mengarahkan masyarakat menjadi lebih baik, (4)
menjadi alat kritik, bukan hanya untuk mengawasi masyarakat namun juga mengawasi
pemerintah, para penegak hukum, dan aparatur pengawasan itu sendiri.
Hukum Perdata
Menurut Daliyo Hukum Perdata adalah aturan-aturan hukum yang mengatur
tingkah laku setiap orang terhadap orang lain berkaitan dengan hak dan kewajiban yang timbul
dalam pergaulan masyarakat maupun pergaulan keluarga.
Hukum Perdata dibagi menjadi, (1) Hukum perorangan ± personenrecht, (2) Hukum keluarga ±
familierecht, (3) Hukum harta kekayaan ± vermogensrecht, (4) Hukum waris ± erfrecht.
Menurut KUH Perdata (BW), hukum perdata dibagi menjadi 4, (1) Hukum tentang orang ± buku
I, (2) Hukum tentang benda ± buku II, (3) Hukum tentang perikatan ± buku III, (4) Hukum
tentangg pembuktian dan kadaluwarsa ± buku IV.
tingkah laku setiap orang terhadap orang lain berkaitan dengan hak dan kewajiban yang timbul
dalam pergaulan masyarakat maupun pergaulan keluarga.
Hukum Perdata dibagi menjadi, (1) Hukum perorangan ± personenrecht, (2) Hukum keluarga ±
familierecht, (3) Hukum harta kekayaan ± vermogensrecht, (4) Hukum waris ± erfrecht.
Menurut KUH Perdata (BW), hukum perdata dibagi menjadi 4, (1) Hukum tentang orang ± buku
I, (2) Hukum tentang benda ± buku II, (3) Hukum tentang perikatan ± buku III, (4) Hukum
tentangg pembuktian dan kadaluwarsa ± buku IV.
Hukum Pidana
Menurut Daliyo, dkk (1989: 73-75), Hukum Pidana adalah hukum yang mengatur tentang
pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan-kejahatan terhadap kepentingan umum, perbuatan
pelanggaran dan kejahatan tersebut diancam dengan hukuman yang merupakan penderitaan atau siksaan bagi yang bersangkutan.
Menurut Daliyo, dkk (1989: 73-75), Hukum Pidana adalah hukum yang mengatur tentang
pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan-kejahatan terhadap kepentingan umum, perbuatan
pelanggaran dan kejahatan tersebut diancam dengan hukuman yang merupakan penderitaan atau siksaan bagi yang bersangkutan.
Kepentingan umum yang dimaksud adalah (1) badan peraturan perundangan negara seperti
negara, lembaga negara, pejabat negara, pegawai negeri, undang-undang, peraturan pemerintah,
dan sebagainya, (2) kepentingan hukum setiap manusia misalnya jiwa, tubuh, kemerdekaan,
kehormatan, dan harta benda.
negara, lembaga negara, pejabat negara, pegawai negeri, undang-undang, peraturan pemerintah,
dan sebagainya, (2) kepentingan hukum setiap manusia misalnya jiwa, tubuh, kemerdekaan,
kehormatan, dan harta benda.
Hukum Pidana dibedakan sebagai berikut
Hukum Pidana Obyektif, yaitu peraturan yang memuat perintah dan atau larangan dengan disertai ancaman hukuman bagi para pelanggarnya. Dibagi menjadi dua:
Hukum Pidana Materiil, yaitu semua peraturan yang merumuskan tentang perbuatan-perbuatan apa yang dapat dihukum, siapa yang dapat dihukum dan hukuman apa yang
diterapkan. Hukum Pidana materiil dibedakan lagi menjadi
diterapkan. Hukum Pidana materiil dibedakan lagi menjadi
Hukum Pidana Umum
Hukum Pidana Khusus (misalnya Hukum Pidana Militer, Hukum Pidana
Fiskal, Hukum Pidana Ekonomi)
Fiskal, Hukum Pidana Ekonomi)
Hukum Pidana Formil adalah peraturan hukum pidana yang mengatur bagaimana cara
mempertahankan berlakunya hukum pidana materiil. Hukum Pidana Formil memproses
bagaimana menghukum atau tidak menghukum seseorang yang dituduh melakukan
tindak pidana (makanya disebut sebagai Hukum Acara Pidana)
mempertahankan berlakunya hukum pidana materiil. Hukum Pidana Formil memproses
bagaimana menghukum atau tidak menghukum seseorang yang dituduh melakukan
tindak pidana (makanya disebut sebagai Hukum Acara Pidana)
Hukum Pidana Subyektif adalah hak negara untuk menghukum seseorang berdasarkan
hukum obyektif, karena tidak dibenarkan setiap orang bertindak sendiri, menghukum seseorang
yang telah melakukan tindak pidana.
hukum obyektif, karena tidak dibenarkan setiap orang bertindak sendiri, menghukum seseorang
yang telah melakukan tindak pidana.
Tujuan Hukum
Hukum itu bertujuan menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakatdan hukum itu harus pula bersendikan pada keadilan, yaitu asas-asas keadilan dari masyarakat itu.
Sumber- Sumber Hukum
Sumber-sumber hukum adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan terbentuknya peraturan-peraturan. Peraturan tersebut biasanya bersifat memaksa. Sumber-sumber Hukum ada 2 jenis yaitu:
1. Sumber-sumber hukum materiil, yakni sumber-sumber hukum yang ditinjau dari berbagai perspektif.
2. Sumber-sumber hukum formiil, yakni UU, kebiasaan, jurisprudentie, traktat dan doktrin
1. Sumber-sumber hukum materiil, yakni sumber-sumber hukum yang ditinjau dari berbagai perspektif.
2. Sumber-sumber hukum formiil, yakni UU, kebiasaan, jurisprudentie, traktat dan doktrin
Undang-Undang
ialah suatu peraturan yang mempunyai kekuatan hukum mengikat yang dipelihara oleh penguasa negara. Contohnya UU, PP, Perpu dan sebagainya
ialah suatu peraturan yang mempunyai kekuatan hukum mengikat yang dipelihara oleh penguasa negara. Contohnya UU, PP, Perpu dan sebagainya
Kebiasaan
ialah perbuatan yang sama yang dilakukan terus-menerus sehingga menjadi hal yang yang selayaknya dilakukan. Contohnya adat-adat di daerah yang dilakukan turun temurun telah menjadi hukum di daerah tersebut.
ialah perbuatan yang sama yang dilakukan terus-menerus sehingga menjadi hal yang yang selayaknya dilakukan. Contohnya adat-adat di daerah yang dilakukan turun temurun telah menjadi hukum di daerah tersebut.
Keputusan Hakim (jurisprudensi)
ialah Keputusan hakim pada masa lampau pada suatu perkara yang sama sehingga dijadikan keputusan para hakim pada masa-masa selanjutnya. Hakim sendiri dapat membuat keputusan sendiri, bila perkara itu tidak diatur sama sekali di dalam UU
ialah Keputusan hakim pada masa lampau pada suatu perkara yang sama sehingga dijadikan keputusan para hakim pada masa-masa selanjutnya. Hakim sendiri dapat membuat keputusan sendiri, bila perkara itu tidak diatur sama sekali di dalam UU
Traktat
ialah perjanjian yang dilakukan oleh dua negara ataupun lebih. Perjanjian ini mengikat antara negara yang terlibat dalam traktat ini. Otomatis traktat ini juga mengikat warganegara-warganegara dari negara yang bersangkutan.
ialah perjanjian yang dilakukan oleh dua negara ataupun lebih. Perjanjian ini mengikat antara negara yang terlibat dalam traktat ini. Otomatis traktat ini juga mengikat warganegara-warganegara dari negara yang bersangkutan.
Pendapat Para Ahli Hukum (doktrin)
Pendapat atau pandangan para ahli hukum yang mempunyai pengaruh juga dapat menimbulkan hukum. Dalam jurisprudensi, sering hakim menyebut pendapat para sarjana hukum. Pada hubungan internasional, pendapat para sarjana hukum sangatlah penting.
Tujuan kaidah dan norma
Tujuan Norma adalah untuk menciptakan kehidupan yang lebih baik aman dan tertib. Contoh jenis dan macam norma :
Pendapat atau pandangan para ahli hukum yang mempunyai pengaruh juga dapat menimbulkan hukum. Dalam jurisprudensi, sering hakim menyebut pendapat para sarjana hukum. Pada hubungan internasional, pendapat para sarjana hukum sangatlah penting.
Tujuan kaidah dan norma
Tujuan Norma adalah untuk menciptakan kehidupan yang lebih baik aman dan tertib. Contoh jenis dan macam norma :
Ada 4 macam norma yaitu :
Norma Agama adalah peraturan hidup yang berisi pengertian-pengertian, perintah-perintah, larangan-larangan dan anjuran-anjuran yang berasal dari Tuhan yang merupakan tuntunan hidup ke arah atau jalan yang benar.
Norma Kesusilaan adalah peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati. Peraturan ini berisi suara batin yang diakui oleh sebagian orang sebagai pedoman dalam sikap dan perbuatannya.
Norma Kesopanan adalah peraturan hidup yang muncul dari hubungan sosial antar individu. Tiap golongan masyarakat tertentu dapat menetapkan peraturan tertentu mengenai kesopanan.
Norma Hukum adalah peraturan-peraturan hidup yang diakui oleh negara dan harus dilaksanakan di tiap-tiap daerah dalam negara tersebut. Dapat diartikan bahwa norma hukum ini mengikat tiap warganegara dalam wilayah negara tersebut.
Pengertian hukum ekonomi
Definisi Hukum Ekonomi
Definisi Hukum Ekonomi
Kata “ekonomi” sendiri berasal dari kata Yunani οἶκος (oikos) yang berarti “keluarga, rumah tangga” dan νόμος (nomos), atau “peraturan, aturan, hukum,” dan secara garis besar diartikan sebagai “aturan rumah tangga” atau “manajemen rumah tangga.”
Jadi, Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas.
Menurut M. Manulang, ilmu ekonomi adalah suatu ilmu yang mempelajari masyarakat dalam usahanya untuk mencapai kemakmuran (kemakmuran suatu keadaan di mana manusia dapat memenuhi kebutuhannya, baik barang-barang maupun jasa). Hukum ekonomi lahir disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian. Hukum berfungsi untuk mengatur dan membatasi kegiatan ekonomi denganharapan pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat.
Jadi, Ilmu ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran.
Dalam hal ini, Hukum Ekonomi dapat didefinisikan sebagai suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Atau juga, Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat. Selain itu Hukum ekonomi lahir disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian.
Hukum Ekonomi di bedakan menjadi 2,yaitu :
1. Hukum ekonomi pembangunan, adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara Nasional.
2. Hukum Ekonomi social, adalah yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembangian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan martabat kemanusiaan (hak asasi manusia) manusia Indonesia.
Menurut Sunaryati Hartono, hukum ekonomi adalah penjabaran hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi social, sehingga hukum ekonomi tersebut mempunyai 2 aspek yaitu :
1. Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi
2. Aspek engaturan usaha-usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara serta merata diantara seluruh lapisan masyarakat.
pembangunan dan hukum ekonomi sosial sehingga hukum tersebut mempunyai dua aspek berikut:
1. Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi.
2. Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan hasil dan pembangunan ekonomi secaramerata di seluruh lapisan masyarakat. Hukum ekonomi Indonesia dibedakan menjadi 2, yaitu :
a) Hukum Ekonomi Pembangunan
Hukum ekonomi pembangunan adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukummengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional,
b) Hukum Ekonomi Sosial
Hukum ekonomi sosial adalah yang menyangkut peraturan pemikiran hukum mengenaicara-cara pembegian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata dalam HAM manusia Indonesia. Namun ruang lingkup hukum ekonomi tidak dapat diaplikasikan sebagai satu bagian darisalah satu cabang ilmu hukum, melainkan merupakan kajian secara interdisipliner dan multidimensional. Atas dasar itu, hukum ekonomi menjadi tersebar dalam pelbagai peraturan undang-undangyang bersumber pada pancasila dan UUD 1945.Sementara itu, hukum ekonomi menganut azas, sebagi berikut :
a) Azas keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan TME.
b) Azas manfaat.
c) Azas demokrasi pancasila.
d) Azas adil dan merata.
e) Azas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan dalam perikehidupan.
f) Azas hukum.
g) Azas kemandirian.
h) Azas Keuangan.
i) Azas ilmu pengetahuan.
j) Azas kebersamaan, kekeluargaan, keseimbangan, dan kesinambungan dalam kemakmuranrakyat.
k) Azas pembangunan ekonomi yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.
l) Azas kemandirian yang berwawasan kenegaraan.
Dengan demikian, dalam era globalisasi membuat dunia menjadi satu sehingga batas-batas Negara dalam pengertian ekonomi dan hukum menjadi kabur. Oleh karena itu, pertimbangantentang apa yang berkembang secara internasional menjadi begitu penting untuk dijadikan dasar-dasar hukum ekonomi.
Aspek Lain dari Hukum Ekonomi
Aspek dalam hukum ekonomi adalah semua yang berpengaruh dalam kegiatan ekonomi antara lain adalah pelaku dari kegiatan ekonomi yang jelas mempengaruhi kejadian dalam ekonomi, komoditas ekonomi yang menjadi awal dari sebuah kegiatan ekonomi, kemudian aspek-aspek lain yang mempengaruhi hukum ekonomi itu sendiri seperti contoh yang ada di atas, yaitu kurs mata uang, aspek lain yang berhubungan seperti politik dan aspek lain dalam hubungan ekonimi yang sangat kompleks. Selain aspek dalam hukum ekonomi ada juga norma dalam hukum ekonomi yang juga sudah digambarkan dalam berbagai contoh yang sudah disebutkan di atas, dimana jika suatu aspek ekonomi itu mengalami suatu kejadian yang menjadi sebab maka norma ekonomi itu berlaku untuk menjadikan bagaimana suatu sebab mempengaruhi kejadian lain yang menjadi akibat dari kejadian pada sebab tersebut. Dapat diartikan bahwa norma hukum ekonomi adalah aturan-aturan yang berlaku dalam hukum ekonomi tersebut.
Sunaryati Hartono mengatakan bahwa hukum ekonomi adalah penjabaran ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial sehingga hukum tersebut mempunyai dua aspek berikut:
Aspek pengaturan usaha – usaha pembangunan ekonomi.
Aspek pengaturan usaha – usaha pembangunan hasil dan pembangunan ekonomi secara merata di seluruh lapisan masyarakat.
Hukum ekonomi Indonesia dibedakan menjadi 2, yaitu :
a. Hukum Ekonomi Pembangunan
Hukum ekonomi pembangunan adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara – cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.
b. Hukum Ekonomi Sosial
Hukum ekonomi sosial adalah yang menyangkut peraturan pemikiran hukum mengenai cara – cara pembegian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata dalam HAM manusia Indonesia.
Namun ruang lingkup hukum ekonomi tidak dapat diaplikasikan sebagai satu bagian dari salah satu cabang ilmu hukum, melainkan merupakan kajian secara interdisipliner dan multidimensional.
Langganan:
Postingan (Atom)