Persamaan dan Perbedaan Sistem Akuntansi dari Negara Perancis, Jerman,
Republik Ceko, Belanda dan Inggris
1. PERANCIS
Regulator :
CNC (Badan Akuntansi Nasional)
CRC (Komite Regulasi Akuntansi)
AMF (Otoritas Pasar Keuangan)
OEC (Institut Akuntan Publik)
CNCC (Institut Nasional Undang-Undang
Auditor)
Regulasi :
Plan Compatable General (Undang-Undang
Akuntansi Nasional)
Laporan Keuangan
Ø
Neraca,
Laporan laba rugi, Catatan atas laporan keuangan, Laporan direktur, Laporan
Auditor, Laporan arus kas (dirokemdasikan oleh CNC).
Ø
Laporan khas
Perancis adalah laporan pencegahan kebangkrutan bisnis dan sebuah laporan
sosial (bagi perusahaan besar).
Ø
Laporan
keuangan harus diaudit kecuali untuk perusahaan kecil, kewajiban terbatas, dan
kemitraan.
2. JERMAN
Regulator :
DRSC (German
Accounting Standards Committee)
GASC
(mengawasi DRSC)
FREP (Dewan
Sektor Swasta)
Wirtschaftspruferkammer
(Chamber of Accountants)
Regulasi :
Ø
German
Commercial Code (HGB) dan keputusan hakim. Akuntansi Jerman dirancang untuk
menghitung jumlah pendapatan yang tepat yang bisa menjaga kreditor setelah
adanya pembagian kepada pemilik.
Ø
Laporan
keuangan : Neraca, Laporan laba rugi,
Catatan, Laporan Manajemen, Laporan Auditor. Perusahaan kecil dibebaskan dari
persyaratan audit dan diperbolehkan untuk menyusun sebuah neraca singkat.
Ø
Laporan khas
Jerman adalah laporan pribadi dari auditor kepada dewan direktur dan dewan
pengawas perusahaan.
3. REPUBLIK
CEKO
Regulator :
Parlemen
Menteri Keuangan
Chamber of Auditors
Regulasi :
Commercial Code
Accountancy Act
Dekrit Menteri Keuangan
Laporan Keuangan
Ø
neraca, akun
keuntungan dan kerugian (laporan laba rugi) dan catatan. Perusahaan kecil tidak
diwajibkan melakukan audit memiliki persyaratan pengungkapan yang singkat.
Ø
Perusahaan
Ceko yang terdaftar harus menggunakan IFRS dan memberikan laporan laba rugi per
3 bulan.
Ø
Perusahaan
tidak terdaftar bisa memilih IFRS atau standar akuntansi Ceko dalam laporan
keuangan gabungan mereka tapi harus menggunakan standar Ceko dalam laporan
perusahaan pribadi
4. BELANDA
Regulator :
DASB (Dutch Accounting Standards Board)
AMF (Authority for the Financial Markets)
Enterprise ChamberNivRA (Netherlands
Institute of Registeraccountants)
Regulasi :
Act on Annual Financial Statements 1970
Laporan Keuangan
Ø
Neraca,
laporan laba rugi, catatan, laporan direktur dan informasi lain yang sudah
ditentukan, laporan arus kas dianjurkan.
Ø
Perusahaan
kecil dibebaskan dari persyaratan audit dan dapat menyusun laba rugi singkat
dan neraca. Perusahaan menengah harus diaudit tapi boleh mengeluarkan laporan
laba rugi singkat.
Ø
Laporan
keuangan dan akuntansi pajak merupakan dua aktivitas yang berbeda. Perusahaan
terdaftar harus menggunakan IFRS, tapi semua perusahaan diperbolehkan
menggunakan IFRS alih-alih pedoman Belanda.
5. INGGRIS
Regulator
:
CCAB (Consultative Committee of Accountancy
Bodies)
FRC (Financial Reporting Council)
AIDB (Accountancy Investigation dan
Discipline Board)
POB (Professional Oversight Board)
Regulasi
:
Undang-Undang
Perusahaan 1981 dan profesi akuntansi
Laporan Keuangan
Ø
laporan
direktur, akun laba dan rugi serta neraca, laporan arus kas, laporan
keseluruhan laba dan rugi, laporan kebijakan akuntansi, catatan yang
direferensikan dalam laporan keuangan, dan laporan auditor
Ø
Perusahaan
kecil dan menengah dibebaskan dari banyaknya kewajiban laporan keuangan
termasuk laporan gabungan, dan diizinkan untuk menyusun akun singkat dengan
informasi minimun yang telah ditentukan sebelumnya.
bahrulwasim.files.wordpress.com/2011/06/bab-i-s-d-bab-vi.pptx
Tidak ada komentar:
Posting Komentar