Sabtu, 22 Maret 2014

Akuntansi Internasional



Persamaan dan Perbedaan Sistem Akuntansi dari Negara Perancis, Jerman, Republik Ceko, Belanda dan Inggris
1.     https://encrypted-tbn0.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcTwKXHeCjn4CBDBk8TEdQKJ5syWP8KjYRLpWQRAtGsJjOxFjUyxPERANCIS
Regulator :
CNC (Badan Akuntansi Nasional)
CRC (Komite Regulasi Akuntansi)
AMF (Otoritas Pasar Keuangan)
OEC (Institut Akuntan Publik)
CNCC (Institut Nasional Undang-Undang Auditor)
Regulasi :
Plan Compatable General (Undang-Undang Akuntansi Nasional)
Laporan Keuangan
Ø  Neraca, Laporan laba rugi, Catatan atas laporan keuangan, Laporan direktur, Laporan Auditor, Laporan arus kas (dirokemdasikan oleh CNC).
Ø  Laporan khas Perancis adalah laporan pencegahan kebangkrutan bisnis dan sebuah laporan sosial (bagi perusahaan besar).
Ø  Laporan keuangan harus diaudit kecuali untuk perusahaan kecil, kewajiban terbatas, dan kemitraan.

2.     JERMAN
Regulator :
DRSC (German Accounting Standards Committee)
GASC (mengawasi DRSC)
FREP (Dewan Sektor Swasta)
Wirtschaftspruferkammer (Chamber of Accountants)
Regulasi :
Ø  German Commercial Code (HGB) dan keputusan hakim. Akuntansi Jerman dirancang untuk menghitung jumlah pendapatan yang tepat yang bisa menjaga kreditor setelah adanya pembagian kepada pemilik.
Ø  Laporan keuangan : Neraca, Laporan laba rugi, Catatan, Laporan Manajemen, Laporan Auditor. Perusahaan kecil dibebaskan dari persyaratan audit dan diperbolehkan untuk menyusun sebuah neraca singkat.
Ø  Laporan khas Jerman adalah laporan pribadi dari auditor kepada dewan direktur dan dewan pengawas perusahaan.

3.     REPUBLIK CEKO
Regulator :
Parlemen
Menteri Keuangan
Chamber of Auditors
Regulasi :
Commercial Code
Accountancy Act
Dekrit Menteri Keuangan
Laporan Keuangan
Ø  neraca, akun keuntungan dan kerugian (laporan laba rugi) dan catatan. Perusahaan kecil tidak diwajibkan melakukan audit memiliki persyaratan pengungkapan yang singkat.
Ø  Perusahaan Ceko yang terdaftar harus menggunakan IFRS dan memberikan laporan laba rugi per 3 bulan.
Ø  Perusahaan tidak terdaftar bisa memilih IFRS atau standar akuntansi Ceko dalam laporan keuangan gabungan mereka tapi harus menggunakan standar Ceko dalam laporan perusahaan pribadi

4.     BELANDA
Regulator :
DASB (Dutch Accounting Standards Board)
AMF (Authority for the Financial Markets)
Enterprise ChamberNivRA (Netherlands Institute of Registeraccountants)
Regulasi :
Act on Annual Financial Statements 1970
Laporan Keuangan
Ø  Neraca, laporan laba rugi, catatan, laporan direktur dan informasi lain yang sudah ditentukan, laporan arus kas dianjurkan.
Ø  Perusahaan kecil dibebaskan dari persyaratan audit dan dapat menyusun laba rugi singkat dan neraca. Perusahaan menengah harus diaudit tapi boleh mengeluarkan laporan laba rugi singkat.
Ø  Laporan keuangan dan akuntansi pajak merupakan dua aktivitas yang berbeda. Perusahaan terdaftar harus menggunakan IFRS, tapi semua perusahaan diperbolehkan menggunakan IFRS alih-alih pedoman Belanda.

5.     INGGRIS
Regulator :
CCAB (Consultative Committee of Accountancy Bodies)
FRC (Financial Reporting Council)
AIDB (Accountancy Investigation dan Discipline Board)
POB (Professional Oversight Board)
Regulasi :
 Undang-Undang Perusahaan 1981 dan profesi akuntansi
Laporan Keuangan
Ø  laporan direktur, akun laba dan rugi serta neraca, laporan arus kas, laporan keseluruhan laba dan rugi, laporan kebijakan akuntansi, catatan yang direferensikan dalam laporan keuangan, dan laporan auditor
Ø  Perusahaan kecil dan menengah dibebaskan dari banyaknya kewajiban laporan keuangan termasuk laporan gabungan, dan diizinkan untuk menyusun akun singkat dengan informasi minimun yang telah ditentukan sebelumnya.
 bahrulwasim.files.wordpress.com/2011/06/bab-i-s-d-bab-vi.pptx

Tidak ada komentar:

Posting Komentar