PRINSIP-PRINSIP GCG
Secara
umum terdapat lima prinsip dasar dari good corporate governance yaitu:
1. Transparency (keterbukaan
informasi), yaitu keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan
dan keterbukaan dalam mengemukakan informasi materiil dan relevan mengenai
perusahaan.
2. Accountability (akuntabilitas), yaitu
kejelasan fungsi, struktur, sistem, dan pertanggungjawaban organ perusahaan
sehingga pengelolaan perusahaan terlaksana secara efektif.
3. Responsibility
(pertanggungjawaban), yaitu kesesuaian (kepatuhan) di dalam pengelolaan
perusahaan terhadap prinsip korporasi yang sehat serta peraturan perundangan
yang berlaku.
4. Independency (kemandirian), yaitu
suatu keadaan dimana perusahaan dikelola secara profesional tanpa benturan
kepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak manajemen yang tidak sesuai dengan
peraturan dan perundangan-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi
yang sehat.
5. Fairness (kesetaraan da
kewajaran), yaitu perlakuan yang adil dan setara di dalam memenuhi hakhak
stakeholder yang timbul berdasarkan perjanjian serta peraturan perundangan yang
berlaku. Esensi dari corporate governance adalah peningkatan kinerja perusahaan
melalui supervisi atau pemantauan kinerja manajemen dan adanya akuntabilitas
manajemen terhadap pemangku kepentingan lainnya, berdasarkan kerangka aturan
dan peraturanyang berlaku.
TAHAP-TAHAP PENERAPAN GCG
Dalam
pelaksanaan penerapan GCG di perusahaan adalah penting bagi perusahaan untuk
melakukan pentahapan yang cermat berdasarkan analisis atas situasi dan kondisi
perusahaan, dan tingkat kesiapannya, sehingga penerapan GCG dapat berjalan
lancar dan mendapatkan dukungan dari seluruh unsur di dalam perusahaan. Pada
umumnya perusahaan-perusahaan yang telah berhasil dalam menerapkan GCG
menggunakan pentahapan berikut (Chinn, 2000; Shaw,2003).Tahap PersiapanTahap ini
terdiri atas 3 langkah utama:
1) awareness building,
2) GCG assessment, dan
3) GCG manual building.
Awareness
building merupakan langkah awal untuk membangun kesadaran mengenai arti penting
GCG dan komitmen bersama dalam penerapannya. Upaya ini dapat dilakukan dengan
meminta bantuan tenaga ahli independen dari luar perusahaan. Bentuk kegiatan
dapat dilakukan melalui seminar, lokakarya, dan diskusi kelompok.
GCG
Assessment merupakan upaya untuk mengukur atau lebih tepatnya memetakan kondisi
perusahaan dalam penetapan GCG saat ini. Langkah ini perlu guna memastikan
titik awal level penerapan GCG dan untuk mengidentifikasi langkah-langkahyang
tepat guna mempersiapkan infrastruktur dan struktur perusahaan yang kondusif
bagi penerapan GCG secara efektif. Dengan kata lain, GCG assessment dibutuhkan
untuk mengidentifikasi aspekaspek apa yang perlu mendapatkan perhatian terlebih
dahulu, dan langkah-langkah apa yang dapat diambil untuk mewujudkannya.
GCG
manual building, adalah langkah berikut setelah GCG assessment dilakukan.
Berdasarkan hasil pemetaan tingkat kesiapan perusahaan dan upaya identifikasi
prioritas penerapannya, penyusunan manual atau pedoman implementasi GCG dapat
disusun. Penyusunan manual dapat dilakukan dengan bantuan tenaga ahli independen
dari luar perusahaan. Manual ini dapat dibedakan antara manual untuk
organ-organ perusahaan dan manual untuk keseluruhan anggota perusahaan,
mencakup berbagai aspek seperti:
·
Kebijakan
GCG perusahaan
·
Pedoman
GCG bagi organ-organ perusahaan
·
Pedoman
perilaku
·
Audit
commitee charter
·
Kebijakan
disclosure dan transparansi
·
Kebijakan
dan kerangka manajemen resiko
·
Roadmap
implementasi
Tahap Implementasi
Setelah perusahaan memiliki GCG manual, langkah selanjutnya
adalah memulai implementasi diperusahaan. Tahap ini terdiri atas 3 langkah
utama yakni:
1. Sosialisasi, diperlukan untuk memperkenalkan kepada
seluruh perusahaan berbagai aspek yang terkait dengan implementasi GCG
khususnya mengenai pedoman penerapan GCG. Upayasosialisasi perlu dilakukan
dengan suatu tim khusus yang dibentuk untuk itu, langsung beradadi bawah
pengawasan direktur utama atau salah satu direktur yang ditunjuk sebagai
GCGchampion di perusahaan.
2. Implementasi, yaitu kegiatan yang dilakukan sejalan dengan
pedoman GCG yang ada, berdasar roadmap yang telah disusun. Implementasi harus
bersifat top down approach yang melibatkan dewan komisaris dan direksi
perusahaan. Implementasi hendaknya mencakup pula upaya manajemen perubahan
(change management) guna mengawal proses perubahan yang ditimbulkan oleh
implementasi GCG.
3. Internalisasi, yaitu tahap jangka panjang dalam
implementasi. Internalisasi mencakup upayaupaya untuk memperkenalkan GCG di
dalam seluruh proses bisnis perusahaan kerja, dan berbagai peraturan
perusahaan.
Dengan upaya ini dapat dipastikan bahwa penerapan GCG bukan
sekedar dipermukaan atau sekedar suatu kepatuhan yang bersifat superficial,
tetapi benarbenar tercermin dalam seluruh aktivitas perusahaan.
Tahap Evaluasi
Tahap evaluasi adalah tahap yang perlu dilakukan secara
teratur dari waktu ke waktu untukmengukur sejauh mana efektivitas penerapan GCG
telah dilakukan dengan meminta pihak independen melakukan audit implementasi
dan scoring atas praktik GCG yang ada. Evaluasi dalam bentuk assessment, audit
atau scoring juga dapat dilakukan secara mandatory misalnya seperti yang
diterapkan di lingkungan BUMN. Evaluasi dapat membantu perusahaan memetakan
kembali kondisi dan situasi serta capaian perusahaan dalam implementasi GCG
sehingga dapat mengupayakan perbaikan-perbaikan yang perlu berdasarkan
rekomendasi yang diberikan.
PENERAPAN GCG DI
INDONESIA
Krisis
ekonomi yang menghantam Asia telah berlalu lebih dari delapan tahun. Krisis ini
ternyata berdampak luas terutama dalam merontokkan rezim-rezim politik yang
berkuasa di Korea Selatan, Thailand, dan Indonesia. Di Indonesia, Era
pascakrisis ditandai dengan goncangan ekonomi berkelanjutan. Mulai dari
restrukturisasi sektor perbankan, pelelangan asset para konglomerat, yang
berakibat padapenurunan iklim berusaha (Bakrie,2003). Kajian yang dilakukan
oleh Asian Development Bank (ADB) menunjukkan beberapa faktor yang memberi
kontribusi pada krisis di Indonesia. Pertama, konsentrasi kepemilikan
perusahaan yang tinggi. kedua, tidak efektifnya fungsi pengawasan dewan
komisaris. Ketiga, inefisiensi dan
rendahnya transparansi mengenai prosedur pengendalian merger dan akuisisi
perusahaan. Keempat, terlalu tingginya ketergantungan pada pendanaan eksternal
dan Kelima, ketidak memadainya pengawasan oleh para kreditor. Akhirnya
komunitas internasional masih menempatkan Indonesia pada urutan bawah rating
implementasi GCG sebagaimana dilakukan oleh Standard & Poor, CLSA,
Pricewaterhouse Coopers, Moody`s Morgan, and Calper`s. Kajian Pricewaterhouse
Coopers yang dimuat didalam Report on Institutional investor Survey (2002)
menempatkan Indonesia di urutan paling bawah bersama China dan India dengan
nilai 1,96 untuk transparansi dan keterbukaan. Fakta ini menunjukkan bahwa
implementasi GCG di Indonesia membutuhkan pendekatan yang komprehensif dan
penegakan yang lebih nyata lagi. Implementasi GCG Terdapat tiga arah agenda
penerapan GCG diIndonesia (BP BUMN, 1999) yakni, menetapkan kebijakan nasional,
menyempurnaan kerangka nasional dan membangun inisiatif sektor swasta. Dalam
penerapan GCG di Indonesia, seluruh pemangku kepentingan turut berpartisipasi.
Komite Nasional Kebijakan Corporate Governance yang diawal tahun 2005 di ubah
menjadi Komite Nasional Kebijkan Governance telah menerbitkan pedoman GCG pada
bulan Maret 2001. Pedoman tersebut kemudian disusul dengan penerbitan Pedoman
GCG Perbankan Indonesia, Pedoman untuk komite audit, dan pedoman untuk
komisaris independen di tahun 2004. Semua publikasi ini dipandang perlu untuk
memberikan acuan dalam mengimplementasikan GCG. Pemerintah pun melakukan
upaya-upaya khusus bergandengan tangan dengan komunitas bisnis dalam
mensosialisasikan dan mengimplementasikan GCG. Dua sektor penting yakni BUMN
dan Pasar Modal telah menjadi perhatian pemerintah.Aspek baru dalam implentasi
GCG Implementasi GCG dimaksudkan untuk meningkatkan perlindungan kepentingan
investor, terutam para pemegang saham di perusahaan-perusahaan terbuka. Di
samping itu, implementasi GCG akan mendorongtumbuhnya mekanisme check and
balance di lingkungan manajemen khususnya dalam memberiperhatian kepada kepentingan
pemegang saham dan pemangku kepentingan lainnya.
http://leosukmawijaya.wordpress.com/2009/11/16/good-corporate-governance-dan-penerapannya-di-indonesia-thomas-s-kaihatu-staf-pengajar-fakultas-ekonomi-universitas-kristen-petra-surabaya/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar