Jumat, 04 Maret 2011

Sistem Ekonomi Indonesia

  • Sistem Ekonomi Indonesia didasarkan paa falsafah negara Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945 (amandemen)
  • Sistem Perekonomian Indonesia bercirikan sedikit liberalis maupun kolektivis, sehingga sering disebut sistem ekonomi campuran
Setiap negara memiliki sistem ekonominya sendiri. Pilihan terhadap sistem ekonomi yang dianut oleh suatu negara tergantung kepada kesepakatan nasional negara tersebut. Biasanya, kesepakatan nasional ini berdasarkan undang undang dasar yang dimiliki. Disamping itu, undang undang dasar, falsafah dan ideologi negara juga sangat mempengaruhi sistem ekonomi suatu negara. Sistem ekonomi adalah strategi suatu negara untuk mengatur kehidupan ekonominya dalam rangka mencapai kemakmuran.
Dengan demikian maka sistem ekonomi Indonesia adalah sistem ekonomi yang berorientasi kepada Ketuhanan Yang Maha Esa (berlakunya etik dan moral agama, bukan materialisme); Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab (tidak mengenal pemerasan atau eksploitasi); Persatuan Indonesia (berlakunya kebersamaan, asas kekeluargaan sosio-nasionalisme dan sosio-demokrasi dalam ekonomi); Kerakyatan (mengutamakan kehidupan ekonomi rakyat dan hajat hidup orang banyak); serta Keadilan sosial (persamaan/emansipasi, kemakmuran masyarakat yang diutamakan).
Pasal 33 UUD 1945 adalah pasal utama bertumpunya sistem ekonomi Indonesia yang berdasarkan Pancasila, dengan kelengkapannya, yaitu pasal pasal 18, 23, 27 (ayat 2) dan 34. Berdasarkan TAP MPRS XXIII/1966, ditetapkanlah butir butir Demokrasi Ekonomi (kemudian menjadi ketentuan dalam GBHN 1973, 1978, 1983, 1988), yang meliputi penegasan berlakunya pasal pasal 33, 34, 27 (ayat 2), 23 dan butir butir yang berasal dari pasal pasal UUDS tentang hak milik yang berfungsi sosial dan kebebasan memilih jenis pekerjaan. Dalam GBHN 1993 butir butir Demokrasi Ekonomi ditambah dengan unsur Pasal 18 UUD 1945. Dalam GBHN 1998 dan GBHN 1999, butir butir Demokrasi Ekonomi tidak disebut lagi dan diperkirakan dikembalikan ke dalam pasal pasal asli UUD 1945.

Dasar-dasar sistem ekonomi Indonesia

  • Pasal 33 (1): Perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaaan
  • Pasal 33 (2): Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara
  • Pasal 33 (3): Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
  • Pasal 33 (4): Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional
Tiga sektor Sistem Ekonomi Indonesia
  • Sektor pemerintah atau negara berupa BUMN
  • Sektor swasta, berbagai perusahaan yang tidak menangani bidang yang menguasai hajat hidup orang banyak
  • Sektor koperasi yaitu usaha bersama atas asas kekeluargaan
Prof. Dr. Sri-Edi Swasono : Guru Besar Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia
http://ichwanmuis.com/?p=222
4 maret 11, 10.05